Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Jumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terus bertambah. Jika sebelumnya tujuh orang kini bertambah menjadi sembilan tersangka.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, dari sembilan pelaku kebakaran hutan dan lahan yang diamankan, hampir rata-rata membakar lahan dengan modus lahan sendiri.
Namun faktanya, kata Ade, akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas. Dampak karhutla juga terlihat jelas dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menuju tingkat kualitas udara sangat tidak sehat pada periode awal Agustus lalu, serta berkurangnya jarak pandang transportasi dalam berbagai aspek.
"Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya," imbau Ade, Selasa (22/08/2023).
Ade pun meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.
"Jaga alam, maka alam akan menjaga kita," ucap Ade.
Sementara itu, pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Lahan seluas kurang lebih 20 hektare terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.
Petugas menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Jumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terus bertambah. Jika sebelumnya tujuh orang kini bertambah menjadi sembilan tersangka.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, dari sembilan pelaku kebakaran hutan dan lahan yang diamankan, hampir rata-rata membakar lahan dengan modus lahan sendiri.
Namun faktanya, kata Ade, akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas. Dampak karhutla juga terlihat jelas dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menuju tingkat kualitas udara sangat tidak sehat pada periode awal Agustus lalu, serta berkurangnya jarak pandang transportasi dalam berbagai aspek.
"Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya," imbau Ade, Selasa (22/08/2023).
Ade pun meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.
"Jaga alam, maka alam akan menjaga kita," ucap Ade.
Sementara itu, pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Lahan seluas kurang lebih 20 hektare terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.
Petugas menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini