Pontianak    

Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 23 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, sebanyak empat korporasi di pusaran kasus karhutla juga masuk dalam tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Senin (23/9/2019).

“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka

perorangan dan empat perusahaan (korporasi) dalam tahap penyelidikan,” ujar

Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka

merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla

sebanyak 12 kasus. Sementara itu, empat kasus masih dalam penyidikan

kepolisian.

“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh

Polres Ketapang, 12 kasus sudah masuk tahap I dan empat kasus korporasi sedang

dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para

tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang

terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan

di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun

penegakan hukum atau represif.

“Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak

tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” katanya.

Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan

oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang

mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke-12 tersangka karhutla ini awal

mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan,

Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir

Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang

yang penanganannya bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita

persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai imbauan melalui media

cetak, media elektronik dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan

peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api

apabila ditemukan di lapangan,” tutup Matalip. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadapi Pilkada Ketapang 2020, Empat Parpol Deklarasikan ‘Koalisi Rakyat Bersatu’ : Siap Lawan Petahana
Senin, 23 September 2019
Artikel Sebelumnya
Peter Takjub Pontianak Pecahkan Rekor Dirikan Telur Terbanyak
Senin, 23 September 2019

Berita terkait