Ketapang    

Bongkar Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok, Polres Ketapang Tetapkan Empat Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 02 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik

perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus

ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) warga Desa Balai Pinang Hulu,

Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di

Mapolres Ketapang.

Tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana

Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya Yusfika (26) yang saat ini berada

di negara Tiongkok lantaran menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara

(WNA) Tiongkok.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan, penangkapan

terhadap tersangka KM berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan

informasi bahwa anaknya yang berada di Tiongkok menerima perlakuan tak menyenangkan

atau dianiaya.

“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka.

Satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan,

kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT

yang mana dua di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu

orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya

saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).

Lebih lanjut, Pulung menjelaskan kronologis kejadian

perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan

April 2018 lalu. Di mana saat itu, pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan

maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.

“Pertama pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban

setuju lantaran diimingi-imingi oleh tersangka KM,” jelasnya.

Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan

di Pontianak, yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut. Kemudian

tiga pekan setelah bertunangan, korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk

berangkat ke Tiongkok.

“Modus operasinya perkawinan atau biasa disebut pengantin

pesanan. Korban biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara

finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya

dan adanya indisikasi ekploritasi di sana,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko

Mardianto mengaku bahwa saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya

sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk

dapat membantu mengamankan korban.

“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan

diamankan di KBRI di sana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait

pemulangan korban ke Ketapang,” akunya.

Ia melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya

berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM

(46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di

Tiongkok.

“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang

sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi

pernikahan di sana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, selain tersangka, orang tua korban juga mendapatkan

uang sebanyak Rp20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orang tua

korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup makmur serta terjamin.

“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,

untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan

tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15

tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain

nanti akan diterapkan pasal berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk apa saja yang dialami korban selama di Tiongkok pihaknya mengaku masih menunggu korban tiba di Ketapang supaya dapat menggali informasi lebih lanjut apakah korban disuruh bekerja atau lainnya selama di sana.

“Yang jelas korban dianiaya. Rencana pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dilakukan pemulangan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jadi Korban ‘Pengantin Pesanan’, Satu Warga Ketapang Masih di Tiongkok
Jumat, 02 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Tangis Haru Ibunda Arya, Terima Bantuan Kursi Roda dari Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Taman
Jumat, 02 Agustus 2019

Berita terkait