Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik
perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus
ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) warga Desa Balai Pinang Hulu,
Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Ketapang.
Tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya Yusfika (26) yang saat ini berada
di negara Tiongkok lantaran menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara
(WNA) Tiongkok.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan, penangkapan
terhadap tersangka KM berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan
informasi bahwa anaknya yang berada di Tiongkok menerima perlakuan tak menyenangkan
atau dianiaya.
“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka.
Satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan,
kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT
yang mana dua di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu
orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya
saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut, Pulung menjelaskan kronologis kejadian
perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan
April 2018 lalu. Di mana saat itu, pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan
maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.
“Pertama pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban
setuju lantaran diimingi-imingi oleh tersangka KM,” jelasnya.
Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan
di Pontianak, yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut. Kemudian
tiga pekan setelah bertunangan, korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk
berangkat ke Tiongkok.
“Modus operasinya perkawinan atau biasa disebut pengantin
pesanan. Korban biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara
finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya
dan adanya indisikasi ekploritasi di sana,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko
Mardianto mengaku bahwa saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya
sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk
dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan
diamankan di KBRI di sana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait
pemulangan korban ke Ketapang,” akunya.
Ia melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM
(46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di
Tiongkok.
“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang
sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi
pernikahan di sana,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain tersangka, orang tua korban juga mendapatkan
uang sebanyak Rp20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orang tua
korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup makmur serta terjamin.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,
untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15
tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain
nanti akan diterapkan pasal berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk apa saja yang dialami korban selama di Tiongkok pihaknya mengaku masih menunggu korban tiba di Ketapang supaya dapat menggali informasi lebih lanjut apakah korban disuruh bekerja atau lainnya selama di sana.
“Yang jelas korban dianiaya. Rencana pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dilakukan pemulangan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik
perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus
ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) warga Desa Balai Pinang Hulu,
Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Ketapang.
Tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya Yusfika (26) yang saat ini berada
di negara Tiongkok lantaran menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara
(WNA) Tiongkok.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan, penangkapan
terhadap tersangka KM berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan
informasi bahwa anaknya yang berada di Tiongkok menerima perlakuan tak menyenangkan
atau dianiaya.
“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka.
Satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan,
kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT
yang mana dua di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu
orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya
saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut, Pulung menjelaskan kronologis kejadian
perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan
April 2018 lalu. Di mana saat itu, pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan
maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.
“Pertama pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban
setuju lantaran diimingi-imingi oleh tersangka KM,” jelasnya.
Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan
di Pontianak, yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut. Kemudian
tiga pekan setelah bertunangan, korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk
berangkat ke Tiongkok.
“Modus operasinya perkawinan atau biasa disebut pengantin
pesanan. Korban biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara
finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya
dan adanya indisikasi ekploritasi di sana,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko
Mardianto mengaku bahwa saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya
sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk
dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan
diamankan di KBRI di sana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait
pemulangan korban ke Ketapang,” akunya.
Ia melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM
(46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di
Tiongkok.
“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang
sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi
pernikahan di sana,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain tersangka, orang tua korban juga mendapatkan
uang sebanyak Rp20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orang tua
korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup makmur serta terjamin.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,
untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15
tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain
nanti akan diterapkan pasal berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk apa saja yang dialami korban selama di Tiongkok pihaknya mengaku masih menunggu korban tiba di Ketapang supaya dapat menggali informasi lebih lanjut apakah korban disuruh bekerja atau lainnya selama di sana.
“Yang jelas korban dianiaya. Rencana pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dilakukan pemulangan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini