Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik
perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus
ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai
Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol
Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis
(1/8/2019).
Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media
lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di
negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara
(WNA) Tiongkok.
KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan
TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan
istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari
Pontianak.
“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya,
minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok,
kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.
Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi
bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban
dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga
korban dalam acara pernikahan tersebut.
“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu
kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar
uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.
Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono
mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka.
Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di
Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni
berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.
“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia
sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan
penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta
CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,
untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15
tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain
nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik
perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus
ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai
Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol
Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis
(1/8/2019).
Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media
lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di
negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara
(WNA) Tiongkok.
KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan
TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan
istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari
Pontianak.
“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya,
minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok,
kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.
Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi
bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban
dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga
korban dalam acara pernikahan tersebut.
“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu
kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar
uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.
Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono
mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka.
Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di
Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni
berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.
“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia
sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan
penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta
CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,
untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15
tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain
nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini