Ketapang    

Satu Tersangka di Pusaran Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok di Ketapang Akui Terima 1000 Yuan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 02 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik

perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus

ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai

Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan

ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol

Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis

(1/8/2019).

Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media

lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak

Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di

negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara

(WNA) Tiongkok.

KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan

TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan

istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari

Pontianak.

“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya,

minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok,

kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.

Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi

bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban

dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga

korban dalam acara pernikahan tersebut.

“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu

kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar

uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.

Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono

mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka.

Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di

Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni

berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.

“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia

sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan

penyelidikan,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil

mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta

CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.

“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda,

untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan

tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15

tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain

nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tangis Haru Ibunda Arya, Terima Bantuan Kursi Roda dari Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Taman
Jumat, 02 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Kerjasama Dengan Imigrasi Ketapang, Kayong Utara Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Jumat, 02 Agustus 2019

Berita terkait