KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).
Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara (WNA) Tiongkok.
KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari Pontianak.
“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya, minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok, kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.
Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga korban dalam acara pernikahan tersebut.
“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.
Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.
“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda, untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment