KalbarOnline, Pontianak – Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
Sampai saat ini polisi telah berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku yakni RF dan SN. Sementara MM, seorang wanita yang dipesan JK melalui aplikasi MiChat masih buron.
“MM statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). MM berperan sebagai perempuan yang memancing tamu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.
MM diketahui memiliki hubungan khusus dengan RF. Mereka berdua merupakan sepasang kekasih. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap RF.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap 1 lagi pelaku dalam kasus ini. Pelaku berinisial RF itu diketahui sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan.
RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.
Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.
Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.
Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.
Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.
Saat ini RF telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan bersama SN yang sudah lebih dulu ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap SN juga RF kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Rizal.
Comment