Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
JK dianiaya oleh teman dari wanita yang dia pesan melalui aplikasi MiChat.
JK sebelumnya telah berkomunikasi dengan MM lewat MiChat, wanita yang hendak dikencaninya di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengidentifikasi 3 pelaku masing-masing berinisial RF, MM dan SN. Namun, polisi baru berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial SN.
Dari data Polisi, SN diketahui memiliki catatan hitam. Dia pernah mendekam di penjara selama 8 bulan karena kasus pencurian handphone.
“SN ini sebelumnya pernah diproses Polsek Pontianak Selatan juga dengan kasus pencurian handphone, lalu dipenjara 8 bulan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, kemarin.
Setelah menghirup udara bebas, lanjut Rizal, tersangka SN 2 tahun menjalani hidup seperti biasa dan jauh dengan persoalan hukum.
“Tapi hari ini kita proses kembali dengan tindak pidana serupa yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Rizal.
Dalam kasus ini, SN diketahui berperan sebagai pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap barang milik korban JK.
“Kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pasal 351 penganiayaan,” kata Rizal.
Rizal memastikan akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan agar dapat segera berhasil menangkap 2 pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Harapan kita bisa segera terungkap semua pelaku, agar ada efek jera bagi para pelaku, mengingat ada beberapa laporan masyarakat yang kita dapatkan terkait kejadian serupa dan di lokasi serupa,” pungkasnya.
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
JK dianiaya oleh teman dari wanita yang dia pesan melalui aplikasi MiChat.
JK sebelumnya telah berkomunikasi dengan MM lewat MiChat, wanita yang hendak dikencaninya di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengidentifikasi 3 pelaku masing-masing berinisial RF, MM dan SN. Namun, polisi baru berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial SN.
Dari data Polisi, SN diketahui memiliki catatan hitam. Dia pernah mendekam di penjara selama 8 bulan karena kasus pencurian handphone.
“SN ini sebelumnya pernah diproses Polsek Pontianak Selatan juga dengan kasus pencurian handphone, lalu dipenjara 8 bulan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, kemarin.
Setelah menghirup udara bebas, lanjut Rizal, tersangka SN 2 tahun menjalani hidup seperti biasa dan jauh dengan persoalan hukum.
“Tapi hari ini kita proses kembali dengan tindak pidana serupa yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Rizal.
Dalam kasus ini, SN diketahui berperan sebagai pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap barang milik korban JK.
“Kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pasal 351 penganiayaan,” kata Rizal.
Rizal memastikan akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan agar dapat segera berhasil menangkap 2 pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Harapan kita bisa segera terungkap semua pelaku, agar ada efek jera bagi para pelaku, mengingat ada beberapa laporan masyarakat yang kita dapatkan terkait kejadian serupa dan di lokasi serupa,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini