Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang bernama Yusfika (26)
menjadi korban perdagangan orang dengan modus ‘pengantin pesanan’.
Saat ini, korban Yusfika masih tertahan di China dan menunggu kepulangan ke
Indonesia.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini korban masih
berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI
yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan
diamankan di KBRI di sana. Kita juga koordinasi dengan pemerintah daerah terkait
pemulangan korban ke Ketapang,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres
Ketapang, Kamis (1/8/2019).
Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan,
pihak kepolisian Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang tersangka
berinisial KM (46) yang diduga menjadi mak comblang dalam kasus ini.
“Tersangka ini hadir pada saat pernikahan korban dan diberi
uang sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang
terjadi pernikahan di sana,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM serta CD berisikan video pernikahan
korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok. Tersangka dijerat dengan Undang-undang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk tersangka KM dikenakan pasal 10 UU nomor 21 tahun
2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman
minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan
maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” tandasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang bernama Yusfika (26)
menjadi korban perdagangan orang dengan modus ‘pengantin pesanan’.
Saat ini, korban Yusfika masih tertahan di China dan menunggu kepulangan ke
Indonesia.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini korban masih
berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI
yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan
diamankan di KBRI di sana. Kita juga koordinasi dengan pemerintah daerah terkait
pemulangan korban ke Ketapang,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres
Ketapang, Kamis (1/8/2019).
Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan,
pihak kepolisian Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang tersangka
berinisial KM (46) yang diduga menjadi mak comblang dalam kasus ini.
“Tersangka ini hadir pada saat pernikahan korban dan diberi
uang sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang
terjadi pernikahan di sana,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM serta CD berisikan video pernikahan
korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok. Tersangka dijerat dengan Undang-undang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk tersangka KM dikenakan pasal 10 UU nomor 21 tahun
2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman
minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan
maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” tandasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini