KalbarOnline, Sanggau – Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar berhasil menangkap dua warga Sanggau yang membawa 5 bungkus plastik warna hijau yang diduga Narkoba jenis sabu.
Kedua orang tersebut yakni berinisial AB (29 tahun), warga Dusun Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam, dan YM alias Joy (38 tahun) warga Dusun Moling, Desa Sosok II, Kecamatan Tayan Hulu.
Keduanya ditangkap pada Sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 12.42 Wib, di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM), Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim IT Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Bea Cukai–yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba oleh AB, yang merupakan petugas sekuriti.
“Seorang pria berinisial AB, yakni seorang sekuriti yang membawa tas yang berisikan dua kantong yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik hijau yang diduga kuat narkoba jenis sabu,” katanya kepada awak media, Minggu (25/09/2022).
Dari penangkapan sekuriti AB, petugas kemudian melakukan pengembangan kepada penerima Narkoba, yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial YM alias Joy, di sebuah rumah yang beralamat Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
“Berdasarkan keterangan AB, yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut adalah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pontianak berinisial Misrohadi alias Acan,” bebernya sembari menambahkan bahwa Misrohadi alias Acan juga sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Dan dua orang yang di amankan di Sanggau bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Yohanes.
Selain sabu, adapun barang bukti yang juga telah diamankan dari AB dan YM yakni diantaranya tas gendong, 5 kantong plastik Chinese Pin Wei warna hijau, satu unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih, dua Unit HP merk OPPO A12 dan Nokia 105.
“Selain kita sita dan uji barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu ini, tentu kasus ini akan dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (Jau)
Comment