Ketapang    

Jaksa Tetapkan Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 13 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus

gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring

aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran

2017 dan 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan

langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press

realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019)

sore.

Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan

Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian

penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan

kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017

dan 2018 di beberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53

orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka

Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni

dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,”

katanya.

Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah

melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau

Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana

yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan

dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya

sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau

penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang

dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20

persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak

memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka,

kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka

kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lewat CSR, PT WHW-AR Kontribusi di Bidang Pendidikan Hingga Bina Petani Sayur
Selasa, 13 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Puluhan Rumah di Kubu Raya Dihantam Angin Puting Beliung
Selasa, 13 Agustus 2019

Berita terkait