Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 13 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus
gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring
aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran
2017 dan 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan
langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press
realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019)
sore.
Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan
Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian
penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan
kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017
dan 2018 di beberapa SKPD.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka
Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni
dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,”
katanya.
Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah
melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau
Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan
dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya
sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.
Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau
penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang
dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20
persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.
“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak
memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka,
kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka
kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus
gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring
aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran
2017 dan 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan
langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press
realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019)
sore.
Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan
Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian
penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan
kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017
dan 2018 di beberapa SKPD.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka
Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni
dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,”
katanya.
Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah
melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau
Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan
dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya
sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.
Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau
penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang
dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20
persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.
“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak
memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka,
kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka
kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini