Ketapang    

Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 14 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan

terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Hadi

Mulyono Upas, di Kantor DPRD Ketapang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu

(14/8/2019) sore.

Penggeledahan dilaksanakan pasca ditetapkannya Hadi Mulyono

Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap

aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

Dari pantauan KalbarOnline, sebanyak 10 orang tim penyidik

dari Kejaksaan yang dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai

memasuki ruangan Ketua DPRD Ketapang sekitar pukul 14.20 WIB.

Penggeledahan di ruang Ketua DPRD Ketapang selesai sekitar

pukul 15.35 WIB. Berbagai dokumen penting dan sejumlah barang elektronik di

ruang kerja Ketua DPRD tampak dibawa oleh penyidik kejaksaan.

Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto

mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan

dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bukti pendukung

terkait dengan pokok pikiran atau dokumen hasil resesnya,” katanya saat

dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Terkait barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan

dari dalam ruangan Ketua DPRD Ketapang, Agus menyebut pihaknya akan mempelajari

dan mendalami bukti-bukti pendukung yang berhasil diamankan.

“Selain menggeledah ruangan kerjanya di Kantor DPRD, kita

juga akan geledah rumah dinas jabatannya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang
Rabu, 14 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Hadi Mulayono Upas Menghilang, Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang
Rabu, 14 Agustus 2019

Berita terkait