Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 Desember 2024 |
KalbarOnline.com – Polisi resmi menetapkan FD (37), sopir pribadi istri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, Muhammad Luthfi Hadhyan (MLH).
"Kami menetapkan FD sebagai tersangka dalam kasus ini. Penganiayaan ini menjadi perhatian publik," ujar Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).
Kasus bermula ketika FD menemani majikannya, Sri Meilina, ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Di sana, Lina bertemu Luthfi yang didampingi seorang rekan perempuannya. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan ketidakpuasan anak Lina, Lady Aurellia Pramesti, terhadap jadwal tugas jaga malam tahun baru yang disusun oleh Luthfi sebagai Ketua Tim Koas.
"Ibu dari teman korban merasa jadwal itu tidak adil dan meminta korban mengubahnya. Namun, saat itu terjadi ketegangan," kata Anwar.
FD, yang merasa korban tidak sopan kepada Lina, kehilangan kendali dan memukul Luthfi hingga korban harus dirawat di RS Bhayangkara.
Polisi telah mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil visum, dan pakaian korban serta pelaku. FD dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. FD menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dianiaya oleh seorang pria diduga sopir di sebuah kafe di Palembang, pada Kamis (12/12/2024).
Dari video yang diunggah akun @Heraloebss, memperlihatkan bahwa pria berbaju merah memukuli dokter koas yang diketahui bernama Luthfi.
Dari kronologi yang dibagikan di akun tersebut, diketahui bahwa chief koas itu dipukuli karena juniornya yang diduga merupakan anak pejabat tidak terima dengan jadwal jaga yang bertepatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ibu dari mahasiswa yang tidak terima itu lalu mendatangi dokter koas bersama dua koas lainnya untuk membicarakan jadwal. Lalu tak lama istri pejabat itu tak terima hingga supir pribadinya menghajar dokter koas tersebut tanpa ampun.
Setelah video pemukulan terhadap dokter koas tersebut viral, netizen mulai menguliti siapa orang tua dari mahasiswa Unsri tersebut.
Usut punya usut, ayah dari mahasiswa itu merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Dedy Mandarsyah.
Diketahui, Dedy saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, yang baru dilantik pada bulan November. BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KalbarOnline.com – Polisi resmi menetapkan FD (37), sopir pribadi istri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, Muhammad Luthfi Hadhyan (MLH).
"Kami menetapkan FD sebagai tersangka dalam kasus ini. Penganiayaan ini menjadi perhatian publik," ujar Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).
Kasus bermula ketika FD menemani majikannya, Sri Meilina, ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Di sana, Lina bertemu Luthfi yang didampingi seorang rekan perempuannya. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan ketidakpuasan anak Lina, Lady Aurellia Pramesti, terhadap jadwal tugas jaga malam tahun baru yang disusun oleh Luthfi sebagai Ketua Tim Koas.
"Ibu dari teman korban merasa jadwal itu tidak adil dan meminta korban mengubahnya. Namun, saat itu terjadi ketegangan," kata Anwar.
FD, yang merasa korban tidak sopan kepada Lina, kehilangan kendali dan memukul Luthfi hingga korban harus dirawat di RS Bhayangkara.
Polisi telah mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil visum, dan pakaian korban serta pelaku. FD dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. FD menyerahkan diri pada Jumat (13/12/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dianiaya oleh seorang pria diduga sopir di sebuah kafe di Palembang, pada Kamis (12/12/2024).
Dari video yang diunggah akun @Heraloebss, memperlihatkan bahwa pria berbaju merah memukuli dokter koas yang diketahui bernama Luthfi.
Dari kronologi yang dibagikan di akun tersebut, diketahui bahwa chief koas itu dipukuli karena juniornya yang diduga merupakan anak pejabat tidak terima dengan jadwal jaga yang bertepatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ibu dari mahasiswa yang tidak terima itu lalu mendatangi dokter koas bersama dua koas lainnya untuk membicarakan jadwal. Lalu tak lama istri pejabat itu tak terima hingga supir pribadinya menghajar dokter koas tersebut tanpa ampun.
Setelah video pemukulan terhadap dokter koas tersebut viral, netizen mulai menguliti siapa orang tua dari mahasiswa Unsri tersebut.
Usut punya usut, ayah dari mahasiswa itu merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Dedy Mandarsyah.
Diketahui, Dedy saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, yang baru dilantik pada bulan November. BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini