Sebulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Terkesan Jalan di Tempat

KalbarOnline.com – Sudah satu bulan berlalu sejak kasus penganiayaan dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan (21), terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, perkembangan kasus ini justru terkesan lambat, bahkan seperti jalan di tempat. Meski polisi mengklaim telah mengedepankan pendekatan ilmiah, publik mempertanyakan sejauh mana progres nyata dari penyelidikan ini.

Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian, menyatakan proses pengumpulan bukti melalui uji laboratorium forensik masih berjalan. Rekaman visual dan audio dari insiden yang terjadi pada Selasa (10/12/2024) itu masih dalam analisis ahli. Namun, lambatnya proses ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan kuasa hukum korban.

“Proses ini memakan waktu karena melibatkan banyak ahli. Tetapi, kami tetap memastikan penanganan secara ilmiah melalui scientific crime investigation (SCI),” ujar Andi dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

Kuasa hukum Luthfi, Redho Junaidi, menilai penanganan kasus ini terkesan mandek setelah Fadilla alias Datuk (36) ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, otak di balik penganiayaan ini, yang diduga adalah Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, belum juga tersentuh hukum. Padahal dari video yang beredar, jelas terlihat bahwa Sri Meilina turut terlibat dalam insiden ini. Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian.

“Dia seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 335, Pasal 56, dan Pasal 55 KUHP,” kata Redho.

Baca Juga :  Legislator Golkar Ayu Andira Bagikan Masker-Disinfektan-Vitamin C ke Warga Bulukumba

Kasus ini bermula dari protes terhadap jadwal piket dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang. Ketegangan dalam pertemuan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun berujung pada pemukulan bertubi-tubi terhadap Luthfi oleh Fadilla. Korban menderita luka serius hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

Kini, publik hanya bisa menunggu hasil uji forensik yang diklaim polisi sebagai kunci penyelesaian kasus. Namun, jika penyelidikan terus berjalan lambat, rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun.

Comment