Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 18 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Istri dan anak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yakni Lina Dedy dan Lady Aurelia Pramesti, menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang, pada 10 Desember 2024.
Ditemani kuasa hukum, keduanya diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang sejak pukul 13.00 WIB hingga 24.00 WIB pada Senin (16/12/2024). “Lina diperiksa sebagai saksi dengan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian,” ungkap kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Kasus ini bermula saat Lady, yang juga anak Lina, dijadwalkan tugas jaga malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lina meminta korban, teman Lady, untuk mengganti jadwal tersebut. Namun, perselisihan memicu tindakan intimidasi dan berujung pada pemukulan oleh sopir pribadi Lina.
Tersangka telah menyerahkan diri dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Disorot
Kasus penganiayaan ini turut menyeret nama Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, yang harta kekayaannya kini sedang dianalisis oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, bahwa analisis ini memerlukan waktu satu minggu.
“Jika ditemukan kejanggalan, Dedy akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Pahala, Minggu (15/12/2024).
Selain memeriksa laporan LHKPN, KPK juga mendalami rekening bank hingga asuransi yang dimiliki Dedy dan keluarganya.
Dedy juga sempat disebut dalam kasus suap proyek jalan yang melibatkan Kepala Satker BPJN Kaltim, Rahmat Fajar, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2023. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Istri dan anak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yakni Lina Dedy dan Lady Aurelia Pramesti, menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang, pada 10 Desember 2024.
Ditemani kuasa hukum, keduanya diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang sejak pukul 13.00 WIB hingga 24.00 WIB pada Senin (16/12/2024). “Lina diperiksa sebagai saksi dengan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian,” ungkap kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Kasus ini bermula saat Lady, yang juga anak Lina, dijadwalkan tugas jaga malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lina meminta korban, teman Lady, untuk mengganti jadwal tersebut. Namun, perselisihan memicu tindakan intimidasi dan berujung pada pemukulan oleh sopir pribadi Lina.
Tersangka telah menyerahkan diri dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Disorot
Kasus penganiayaan ini turut menyeret nama Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, yang harta kekayaannya kini sedang dianalisis oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, bahwa analisis ini memerlukan waktu satu minggu.
“Jika ditemukan kejanggalan, Dedy akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Pahala, Minggu (15/12/2024).
Selain memeriksa laporan LHKPN, KPK juga mendalami rekening bank hingga asuransi yang dimiliki Dedy dan keluarganya.
Dedy juga sempat disebut dalam kasus suap proyek jalan yang melibatkan Kepala Satker BPJN Kaltim, Rahmat Fajar, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2023. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini