KALBARONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, pada Kamis (30/1/2025) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan.
Dalam pemeriksaannya, Dedy mengaku memiliki dua jenis usaha, yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan butik. Namun, ia menegaskan bahwa kedua usaha tersebut adalah warisan dari orang tuanya.
“Itu SPBU sama butik bukan punya saya, itu peninggalan orang tua,” ujar Dedy kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Dedy juga memastikan bahwa dirinya telah melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN sesuai ketentuan.
“Insya Allah sudah saya laporin semua,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa dirinya akan dipanggil kembali oleh KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, Dedy tidak menyebut kapan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Nanti konfirmasi ulang,” singkatnya.
Dugaan Harta yang Belum Dilaporkan
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Dedy Mandarsyah, lantaran diduga terdapat sejumlah harta yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa temuan dari data perbankan dan kepemilikan aset menjadi alasan pemanggilan Dedy.
“Menurut data yang kami dapat, masih banyak harta yang cukup signifikan jumlahnya yang belum tertera di LHKPN beliau,” ujar Pahala, Selasa (21/1).
Namun, KPK tidak merinci secara spesifik jenis harta yang belum dilaporkan tersebut. Klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah penelusuran terhadap transaksi perbankan, kepemilikan asuransi, serta potensi kepemilikan aset lainnya.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperkuat data terkait kepemilikan harta Dedy Mandarsyah.
Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Disorot
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 14 Maret 2024, Dedy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar. Rincian harta tersebut meliputi:
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (tiga bidang): Rp750 juta
Mobil Honda CRV 2019: Rp450 juta
Harta bergerak lainnya: Rp830 juta
Surat berharga: Rp670,7 juta
Kas dan setara kas: Rp6,7 miliar
Namun, publik mempertanyakan kejanggalan dalam pelaporan tersebut, terutama terkait nilai tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang hanya Rp750 juta—angka yang dianggap tidak masuk akal mengingat harga tanah di kawasan tersebut.
Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Nama Dedy Mandarsyah juga terseret dalam kasus penganiayaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Putrinya, Lady Aurelia Pramesti, diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang mahasiswa dokter koas bernama Luthfi, yang videonya sempat viral di media sosial.
Kasus ini semakin menyeret Dedy ke sorotan publik, mengingat dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK kerap melakukan investigasi terhadap harta kekayaan pejabat yang mencuat di media, seperti yang terjadi pada eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Comment