Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 18 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan analisis mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Analisis ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait kasus penganiayaan yang melibatkan putrinya, Lady Aurelia, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi penuh dengan KPK terkait proses tersebut.
"Oh iya pastilah (koordinasi), mungkin kalau itu," ujar Dody saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Dody mengaku belum mengetahui detail terkait keterlibatan Dedy dalam kasus ini. "Saya sih nggak terlalu ikutin medsos, jadi saya enggak terlalu paham (kasusnya). Kalau detail, ini diurus sama Sekjen sama Irjen ya. Nanti pasti ada press release-nya soal begini," lanjutnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa analisis LHKPN membutuhkan waktu sekitar satu pekan. Jika ditemukan kejanggalan, KPK akan memanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.
“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan)," kata Pahala.
Proses analisis ini mencakup pemeriksaan rekening milik Dedy, istrinya, dan anak-anaknya. KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya rekening atau harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai peraturan, termasuk menjaga kerahasiaan perbankan.
"Semua rekening yang diduga berkaitan akan kami periksa, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki namun tidak dilaporkan," terang Herda. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan analisis mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Analisis ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait kasus penganiayaan yang melibatkan putrinya, Lady Aurelia, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi penuh dengan KPK terkait proses tersebut.
"Oh iya pastilah (koordinasi), mungkin kalau itu," ujar Dody saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Dody mengaku belum mengetahui detail terkait keterlibatan Dedy dalam kasus ini. "Saya sih nggak terlalu ikutin medsos, jadi saya enggak terlalu paham (kasusnya). Kalau detail, ini diurus sama Sekjen sama Irjen ya. Nanti pasti ada press release-nya soal begini," lanjutnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa analisis LHKPN membutuhkan waktu sekitar satu pekan. Jika ditemukan kejanggalan, KPK akan memanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.
“Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan)," kata Pahala.
Proses analisis ini mencakup pemeriksaan rekening milik Dedy, istrinya, dan anak-anaknya. KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya rekening atau harta lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai peraturan, termasuk menjaga kerahasiaan perbankan.
"Semua rekening yang diduga berkaitan akan kami periksa, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang dimiliki namun tidak dilaporkan," terang Herda. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini