Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 22 November 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran untuk segera melaporkan seluruh hartanya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk pencegahan korupsi bagi setiap penyelenggara negara.
“Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menyampaikan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk melapor LHKPN secara periodik sesuai dengan regulasi. Ketentuan pelaporan LHKPN itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.
Sebelumnya, tampuk kepemimpinan Kapolda Metro Jaya resmi berpindah. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melantik Irjen Pol Fadil Imran menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana. Selain itu, Idham juga melantik Irjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua pejabat lama dicopot imbas terjadinya kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) digelar di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (20/11) secara tertutup. “Telah dilakukan sertijab ada delapan jabatan Kapolda, ada tiga lagi Koorsahli Kapolri, Kadiv Propam dan Aslog Kapolri,” tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran untuk segera melaporkan seluruh hartanya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk pencegahan korupsi bagi setiap penyelenggara negara.
“Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menyampaikan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk melapor LHKPN secara periodik sesuai dengan regulasi. Ketentuan pelaporan LHKPN itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.
Sebelumnya, tampuk kepemimpinan Kapolda Metro Jaya resmi berpindah. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melantik Irjen Pol Fadil Imran menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana. Selain itu, Idham juga melantik Irjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua pejabat lama dicopot imbas terjadinya kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) digelar di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (20/11) secara tertutup. “Telah dilakukan sertijab ada delapan jabatan Kapolda, ada tiga lagi Koorsahli Kapolri, Kadiv Propam dan Aslog Kapolri,” tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini