KalbarOnline, Sintang – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus perampokan (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di beberapa Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Sintang, dengan mengamankan satu tersangka residivis asal Palembang berinisial H (31 tahun).
“Tersangka merupakan seorang pria berinisial H, warga asal Palembang yang saat ini bermukim di Kabupaten Sintang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara melalui keterangan persnya, Jumat (29/07/2022).
Lebih lanjut AKP Idris mengungkapkan, bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.
“Tersangka adalah seorang residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama, yakni pencurian di tempat perbelanjaan, dan sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart,” beber Idris.
Kasat pun menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku H bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya–terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya. Dimana dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang senilai Rp 27.603.000 dan 1 unit handphone inventaris.
“Yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp 30.103.000,” sebutnya.
Tak hanya itu saja, setelah kepolisian melakukan pengusutan, terungkap pula informasi kalau pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya di bulan Juni, tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M Saad, Kelurahan Tanjung Puri.
“Dalam kejadian tersebut, kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp 23.000.000,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, sambung Kasat Idris, modus tersangka yakni dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan tersebut menggunakan linggis, besi dan pahat.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol,” katanya.
“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka,” tambahnya.
Atas kejadian itu, tersangka H dikenakan Pasal 365 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Jau)
Comment