Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan perampokan yang menewaskan seorang perempuan di Komplek BTN Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/5/2025) dini hari, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan bahwa seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun telah diamankan sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli. Karena kondisinya, pemeriksaan terhadap pelaku akan dilakukan dengan pendampingan tenaga ahli bahasa isyarat.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, kami akan berkoordinasi dengan tenaga ahli dalam proses pemeriksaannya,” ujar Iptu Hafiz.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dari arah belakang dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela. Ia kemudian menuju kamar korban. Diduga sempat terjadi perlawanan dari korban, sehingga ayah korban yang mendengar keributan datang ke kamar dan ikut berusaha menghentikan aksi pelaku.
Dalam peristiwa ini, satu orang wanita berinisial D (38) dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, termasuk ayah korban, mengalami luka-luka di bagian kepala, leher, dan badan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku.
“Untuk motif dan modus masih kami dalami. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan,” tambah Hafiz.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan bukti lain untuk mengungkap secara utuh latar belakang dari aksi tragis ini.
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan perampokan yang menewaskan seorang perempuan di Komplek BTN Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/5/2025) dini hari, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan bahwa seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun telah diamankan sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli. Karena kondisinya, pemeriksaan terhadap pelaku akan dilakukan dengan pendampingan tenaga ahli bahasa isyarat.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, kami akan berkoordinasi dengan tenaga ahli dalam proses pemeriksaannya,” ujar Iptu Hafiz.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dari arah belakang dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela. Ia kemudian menuju kamar korban. Diduga sempat terjadi perlawanan dari korban, sehingga ayah korban yang mendengar keributan datang ke kamar dan ikut berusaha menghentikan aksi pelaku.
Dalam peristiwa ini, satu orang wanita berinisial D (38) dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, termasuk ayah korban, mengalami luka-luka di bagian kepala, leher, dan badan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku.
“Untuk motif dan modus masih kami dalami. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan,” tambah Hafiz.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan bukti lain untuk mengungkap secara utuh latar belakang dari aksi tragis ini.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini