Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 20 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Dua karyawan bengkel di Jalan Gajahmada, Pontianak, berinisial A dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hendra yang sempat viral di media sosial, yang terjadi pada Jumat (01/08/2025) lalu.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah menjelaskan, bahwa keributan terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, saat seorang perempuan bernama Tensu Eng (TSE) datang bersama keponakannya, HS, serta asisten dan penasehat hukumnya ke Bengkel Marsela.
Tujuan mereka adalah menemui dua cucu TSE yang tinggal bersama besannya, TYT, setelah lama tak dapat dijumpai.
“Sesampainya di lokasi, terjadi percakapan antara ibu Tensu Eng dengan pihak keluarga besannya. Suasana kemudian memanas dan berlanjut menjadi perdebatan yang mengundang perhatian orang sekitar,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Mendengar adu mulut di dalam rumah sekaligus bengkel tersebut, HS yang sebelumnya menunggu di luar ikut masuk. Di sinilah situasi berubah menjadi kekerasan.
Dikatakan Inayatun, dua karyawan bengkel berinisial A dan H langsung menghampiri HS, memegangi tubuhnya, lalu memukulnya secara bergantian. Seorang karyawan lain yang diduga berinisial J juga terlibat.
Bahkan TYT, besan dari TSE, sempat berteriak ke arah HS sambil menunjuk, “Pangkong die (pukul dia)!”
Akibat penganiayaan tersebut, HS mengalami luka robek di pipi, lecet di leher, serta memar berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara.
“Luka itu juga menimbulkan halangan sementara untuk menjalankan aktivitas korban,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan disebut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP. Termasuk pemeriksaan 13 orang saksi, gelar perkara sebanyak tiga kali, serta pemeriksaan saksi ahli digital dari rekaman video kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan serta kaos milik korban.
Dua pelaku dengan inisial A dan H, yang merupakan karyawan bengkel, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari penasehat hukum serta mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku.
“Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa keributan bermula dari persoalan keluarga antara orang tua cucu ibu Tensu Eng. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh seharusnya berada pada pihak ibu.
Namun, selama ini kedua cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya, sehingga sang nenek berusaha menemui cucunya setelah lama terpisah.
“Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak tercapai. Berkas perkara kini sudah lengkap dan siap kami kirim untuk tahap satu,” tutup Inayatun. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dua karyawan bengkel di Jalan Gajahmada, Pontianak, berinisial A dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hendra yang sempat viral di media sosial, yang terjadi pada Jumat (01/08/2025) lalu.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah menjelaskan, bahwa keributan terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, saat seorang perempuan bernama Tensu Eng (TSE) datang bersama keponakannya, HS, serta asisten dan penasehat hukumnya ke Bengkel Marsela.
Tujuan mereka adalah menemui dua cucu TSE yang tinggal bersama besannya, TYT, setelah lama tak dapat dijumpai.
“Sesampainya di lokasi, terjadi percakapan antara ibu Tensu Eng dengan pihak keluarga besannya. Suasana kemudian memanas dan berlanjut menjadi perdebatan yang mengundang perhatian orang sekitar,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Mendengar adu mulut di dalam rumah sekaligus bengkel tersebut, HS yang sebelumnya menunggu di luar ikut masuk. Di sinilah situasi berubah menjadi kekerasan.
Dikatakan Inayatun, dua karyawan bengkel berinisial A dan H langsung menghampiri HS, memegangi tubuhnya, lalu memukulnya secara bergantian. Seorang karyawan lain yang diduga berinisial J juga terlibat.
Bahkan TYT, besan dari TSE, sempat berteriak ke arah HS sambil menunjuk, “Pangkong die (pukul dia)!”
Akibat penganiayaan tersebut, HS mengalami luka robek di pipi, lecet di leher, serta memar berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara.
“Luka itu juga menimbulkan halangan sementara untuk menjalankan aktivitas korban,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan disebut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP. Termasuk pemeriksaan 13 orang saksi, gelar perkara sebanyak tiga kali, serta pemeriksaan saksi ahli digital dari rekaman video kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan serta kaos milik korban.
Dua pelaku dengan inisial A dan H, yang merupakan karyawan bengkel, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari penasehat hukum serta mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku.
“Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa keributan bermula dari persoalan keluarga antara orang tua cucu ibu Tensu Eng. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh seharusnya berada pada pihak ibu.
Namun, selama ini kedua cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya, sehingga sang nenek berusaha menemui cucunya setelah lama terpisah.
“Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak tercapai. Berkas perkara kini sudah lengkap dan siap kami kirim untuk tahap satu,” tutup Inayatun. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini