Tokoh Pemuda Kuala Dua: Kericuhan Berujung Penganiayaan Pengacara Sanen Dkk Merupakan Aksi Spontanitas

KalbarOnline, Kubu Raya – Tokoh Pemuda Kuala Dua, Hidayatullah menyebutkan bahwa kericuhan yang berujung ada penganiayaan pengacara Firma Hukum Sanen, Glorio Sanen dan saksi hukum penggugat, Idrus, merupakan aksi spontanitas warga.

Hidayatullah pun mengulas secara singkat kejadian itu. Dimana pada tanggal 9 September 2022, dilakukan sidang pemeriksaan setempat, di lokasi Desa Kuala Dua, Gang Alex sekitar pukul 15.00 Wib. Pada sidang lapangan itu, Funita Gozali selaku penggugat tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Setelah selesai sidang secara spontanitas terjadi kericuhan dikarenakan Funita Gozali selaku penggugat tidak hadir untuk menunjukkan lokasi tanah yang digugatnya,” katanya.

“Kita juga menyayangkan kuasa hukum penggugat yang membawa sekelompok orang sekitar 50-60 orang datang ke lokasi sidang (lapangan) setempat,” tambahnya.

Sebagai tokoh pemuda setempat, Hidayatullah turut prihatin atas peristiwa kericuhan yang terjadi.

“Saya prihatin atas peristiwa hukum yang terjadi, saya minta masyarakat Kuala Dua agar tidak terpancing dengan isu-isu bernuansa SARA,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, sekaligus menyerahkan proses hukum terhadap warga yang diduga sebagai pelaku pemukulan ke Polda Kalbar.

“Kita serahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian untuk menangani masalah hukum tersebut, karena yang terkena dampak dari 6 sertifikat yang diklaim Funita Gozali ada orang Dayak, orang Melayu, Bugis, Madura, Cina, Batak dan Jawa,” katanya.

Baca Juga :  Pasca Kericuhan 9 September, Warga Diminta Tak Terpancing Isu SARA

Hidayatullah juga menerangkan, bahwa semua masyarakat yang tinggal di Desa Kuala Dua selama ini sudah hidup rukun, damai dan tentram.

“Mengenai masalah hukum yang dialami warga masyarakat Kuala Dua, kita tunjuk Bapak Andel SH MH untuk mendampingi,” katanya.

Untuk diketahui, Glorio Sanen merupakan satu dari tujuh pengacara penggugat Funiati Gozali (58 tahun), warga Jakarta Pusat, DKI Jakarta–yang sebelumnya melayangkan gugatan hukum atas hak tanah dengan SHM nomor 542 dan nomor 543 terhadap 4 orang–istri dan ana-anak almarhum Aloysius Alexander–yang tinggal Komplek Tirta Rita, Blok C, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Adapun Veronika yang menjadi salah satu tergugatnya merupakan istri dari Aloysius Alexander yang juga merupakan Panglima Naga Dayak dari Sekadau.

Gugatan Kali Kedua

Kepada wartawan, Hidayatullah mengaku bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Funita Gozali ini bukanlah yang pertama kalinya. Namun dulu juga pernah terjadi gugatan yang sama pada tahun 2019.

“Yang menggugat orang-orang ini juga. di lokasi yang sama. Ini bahaya, karena akan berdampak pada masyarakat di 32 RT setempat,” katanya.

“Sekarang yang digugat penggugat dari 6 sertifikat itu yakni 2 sertifikat diantaranya di tanah Pak Alex dan sekitarnya, jadi tak menutup kemungkinan kalau 2 sertifikat ini dimenangkan penggugat, maka tak menutup kemungkinan akan berdampak pada 4 sertifikat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Kamaruzaman Resmikan 123 Lapak Swadaya Pasar Bahagia Kuala Dua

Hidayatullah menyebutkan, secara total, dari 6 sertifikat itu dihuni oleh ribuan KK. Sehingga dengan demikian, masyarakat pastinya juga akan sama-sama mempertahankan haknya.

“Berapa ribu keluarga akan terdampak. Dengan adanya (gugatan) ini masyarakat pasti mempertahankan haknya. Masyarakat ini bermukim di sana sudah 50-40 tahunan. Baru sekarang sejak tahun 2019 ada perihal. Sebelumnya tak pernah ada,” terangnya.

Hidayatulllah mengatkan, bahwa sebagian besar masyarakat hanya mengantongi SPT/SKT, dan sebagian lagi ada yang mengurus sertifikat melalui Prona.

“Inilah yang buat masyarakat marah, jenuh, selama 3 tahun terakhir ini masyarakat hidup dalam kecemasan. Masyarakat di sana kan rata-rata buruh harian, karena ada masalah ini, kerjaan terganggu. Hidup dalam kecemasan. Kita kan hidup ada yang buruh tani, buruh harian lepas dan sebagainya,” katanya.

Perihal gugat-menggugat ini, Hidayatullah mengaku, bahwa pihaknya juga pernah melaporkan pihak penggugat ke Mapolda Kalbar, namun samai saat ini kasus itu seolah lengket.

“Kami pihak tergugat pernah melaporkan penggugat cs ke Polda, sampai sekarang tak ada tanggapan dari Polda. Jalan di tempat,” ujarnya. (Jau)

Comment