Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 12 September 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pasca kericuhan yang terjadi usai sidang lapangan terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat tanggal 9 September 2022 lalu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tak terpancing isu-isu yang berbau suku, agama dan ras (SARA).
Hal itu itu dicamkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kubu Raya, Wahyu Hariyanto, melalui keterangan persnya, Minggu (11/09/2022).
"Saya imbau masyarakat Kuala Dua yang terkena dampak tanah sertifikat yang digugat oleh ibu Funiati Gozali atas peristiwa tanggal 9 September 2022, supaya tidak terpancing dengan isu SARA," katanya.
"Karena yang hidup di desa kuala dua, ada Dayak, Madura, Melayu, Bugis, Batak, cina, Jawa, dan lainnya. Kehidupan kita selama ini telah rukun dan damai," tegas Wahyu.
Wahyu pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Kalbar.
"Saya minta kepolisian netral. Dalam menghadapi masyarakat tersebut kita tunjuk pengacara Andel, SH MH untuk mendampingi masyarakat," jelasnya.
Kembali soal isu-isu SARA yang kian menghangat pasca kejadian, Wahyu kembali menegaskan, bahwa hal itu tidaklah benar dan tidak ada kaitannya. Masalah persengketaan tanah yang ada di Desa Kuala Dua adalah murni soal tuntut menuntut hukum perdata. Sementara aksi pemukulan yang dilakukan oleh warga pun diyakininya merupakan aksi spontanitas, tidak direncanakan.
"Kalau soal ini dianggap SARA, itu tidak benar. Karena masyarakat berbagai suku di sana sudah hidup berdampingan sejak lama dan tak pernah ada masalah sama sekali. Kericuhan itu bukan karena SARA. Itu murni tindakan spontanitas," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pasca kericuhan yang terjadi usai sidang lapangan terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat tanggal 9 September 2022 lalu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tak terpancing isu-isu yang berbau suku, agama dan ras (SARA).
Hal itu itu dicamkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kubu Raya, Wahyu Hariyanto, melalui keterangan persnya, Minggu (11/09/2022).
"Saya imbau masyarakat Kuala Dua yang terkena dampak tanah sertifikat yang digugat oleh ibu Funiati Gozali atas peristiwa tanggal 9 September 2022, supaya tidak terpancing dengan isu SARA," katanya.
"Karena yang hidup di desa kuala dua, ada Dayak, Madura, Melayu, Bugis, Batak, cina, Jawa, dan lainnya. Kehidupan kita selama ini telah rukun dan damai," tegas Wahyu.
Wahyu pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Kalbar.
"Saya minta kepolisian netral. Dalam menghadapi masyarakat tersebut kita tunjuk pengacara Andel, SH MH untuk mendampingi masyarakat," jelasnya.
Kembali soal isu-isu SARA yang kian menghangat pasca kejadian, Wahyu kembali menegaskan, bahwa hal itu tidaklah benar dan tidak ada kaitannya. Masalah persengketaan tanah yang ada di Desa Kuala Dua adalah murni soal tuntut menuntut hukum perdata. Sementara aksi pemukulan yang dilakukan oleh warga pun diyakininya merupakan aksi spontanitas, tidak direncanakan.
"Kalau soal ini dianggap SARA, itu tidak benar. Karena masyarakat berbagai suku di sana sudah hidup berdampingan sejak lama dan tak pernah ada masalah sama sekali. Kericuhan itu bukan karena SARA. Itu murni tindakan spontanitas," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini