Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 11 September 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Pengacara dari Kantor Firma Hukum Sanen, Glorio Sanen angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya usai menjalani sidang lapangan, Jumat (09/09/2022) kemarin.
Kepada awak media yang mewawancarainya Sabtu (10/09/2022) malam, Glorio Sanen meyakini bahwa kericuhan massa yang berujung pada pemukulan dan penganiayaan pihaknya tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan ada yang menggerakkan.
"Saya tidak mengenal siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap diri saya, maka dalam konteks pokok perkara, bahwa tidak ada kepentingan hukum apapun terhadap mereka, kami meyakini tentunya ada aktor dibalik ini, saya minta saya selaku korban, aktor dibalik ini harus diungkap," tegasnya.
Glorio Sanen menegaskan, bahwa pihaknya dalam kasus perdata ini hanya melakukan gugatan terhadap satu pihak saja, yakni 4 orang dari keluarga almarhum Aloysius Alexander.
Namun ia menilai, terdapat kesalahpahaman yang kemudian terjadi di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan liar yang menggiring opini massa bahwa pihaknya telah melakukan gugatan terhadap seluruh tanah atau lahan warga setempat. Yang pada gilirannya memantik emosi warga.
"Padahal tidaklah demikian. Ini perkara satu penggugat melawan satu tergugat, karena tergugatnya sudah meninggal, maka ahli warisnya yang kami tarik. Kami mengklarifikasi bahwa ini bukanlah gugatan melawan seluruh masyarakat Desa Kuala Dua. Makanya kami bingung, bahwa saat pemeriksaan setempat, kami dibenturkan dengan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Glorio Sanen pun menyatakan, kalau dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada di Polda Kalbar dalam menangani kasus penganiayaan ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu liar yang mungkin tengah berhembus saat ini.
"Saya mengajak semuanya untuk tidak terprovokasi, untuk tidak melakukan gerakan diluar kendali kita, jangan sampai ada pihak ketiga yang memainkan peristiwa ini, ini kita akan menghormati proses hukum yang berjalan," pesannya.
Sebelumnya, sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berakhir ricuh.
Akibatnya, Glorio Sanen diduga dipukul oleh seorang warga berinisial RK. Tak hanya itu warga juga turut menceburkan salah satu saksi penggugat bernama Idrus ke dalam parit.
Untuk diketahui pula, bahwa kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Funiati Gozali melalui 7 pengacaranya dari Kantor Firma Hukum Sanen terhadap 4 orang tergugat, yang Veronika, Petronila, Angela Fransiska dan Agnes Memei.
Keempat tergugat itu merupakan istri dan anak dari almarhum Aloysius Alexander yang sebelumnya dituding telah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)--dengan cara melakukan penguasaan terhadap 2 bidang tanah milik Funiati Gozali secara ilegal.
Sejauh ini, para tergugat tersebut mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pengacara dari Kantor Firma Hukum Sanen, Glorio Sanen angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya usai menjalani sidang lapangan, Jumat (09/09/2022) kemarin.
Kepada awak media yang mewawancarainya Sabtu (10/09/2022) malam, Glorio Sanen meyakini bahwa kericuhan massa yang berujung pada pemukulan dan penganiayaan pihaknya tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan ada yang menggerakkan.
"Saya tidak mengenal siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap diri saya, maka dalam konteks pokok perkara, bahwa tidak ada kepentingan hukum apapun terhadap mereka, kami meyakini tentunya ada aktor dibalik ini, saya minta saya selaku korban, aktor dibalik ini harus diungkap," tegasnya.
Glorio Sanen menegaskan, bahwa pihaknya dalam kasus perdata ini hanya melakukan gugatan terhadap satu pihak saja, yakni 4 orang dari keluarga almarhum Aloysius Alexander.
Namun ia menilai, terdapat kesalahpahaman yang kemudian terjadi di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan liar yang menggiring opini massa bahwa pihaknya telah melakukan gugatan terhadap seluruh tanah atau lahan warga setempat. Yang pada gilirannya memantik emosi warga.
"Padahal tidaklah demikian. Ini perkara satu penggugat melawan satu tergugat, karena tergugatnya sudah meninggal, maka ahli warisnya yang kami tarik. Kami mengklarifikasi bahwa ini bukanlah gugatan melawan seluruh masyarakat Desa Kuala Dua. Makanya kami bingung, bahwa saat pemeriksaan setempat, kami dibenturkan dengan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Glorio Sanen pun menyatakan, kalau dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada di Polda Kalbar dalam menangani kasus penganiayaan ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu liar yang mungkin tengah berhembus saat ini.
"Saya mengajak semuanya untuk tidak terprovokasi, untuk tidak melakukan gerakan diluar kendali kita, jangan sampai ada pihak ketiga yang memainkan peristiwa ini, ini kita akan menghormati proses hukum yang berjalan," pesannya.
Sebelumnya, sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berakhir ricuh.
Akibatnya, Glorio Sanen diduga dipukul oleh seorang warga berinisial RK. Tak hanya itu warga juga turut menceburkan salah satu saksi penggugat bernama Idrus ke dalam parit.
Untuk diketahui pula, bahwa kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Funiati Gozali melalui 7 pengacaranya dari Kantor Firma Hukum Sanen terhadap 4 orang tergugat, yang Veronika, Petronila, Angela Fransiska dan Agnes Memei.
Keempat tergugat itu merupakan istri dan anak dari almarhum Aloysius Alexander yang sebelumnya dituding telah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)--dengan cara melakukan penguasaan terhadap 2 bidang tanah milik Funiati Gozali secara ilegal.
Sejauh ini, para tergugat tersebut mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini