Pontianak    

Glorio Sanen: Program RBP REDD+ Kalbar Jangan Hanya Seremonial, Hak Masyarakat Adat Harus Diutamakan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 29 Januari 2026
Glorio Sanen: Program RBP REDD+ Kalbar Jangan Hanya Seremonial, Hak Masyarakat Adat Harus Diutamakan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Presidium Dewan Kehutanan Nasional Kalimantan Barat, Glorio Sanen menegaskan, program mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan hutan di Kalimantan Barat yang dilakukan lewat Kick Off Program RBP REDD+ GCF, tidak boleh berhenti pada agenda seremonial semata.

Menurutnya, tingginya laju deforestasi menjadi alarm serius meski selama ini kerap kondisi hutan diklaim masih aman.

“Ini kan agenda mitigasi juga, karena deforestasinya cukup tinggi. Jangan sampai kita mengulang cerita seperti di Sumatera, diklaim aman, tahu-tahu bencana besar terjadi,” ujar Glorio dalam kegiatan kehutanan di Pontianak, Rabu (29/01/2026).

Glorio mengapresiasi Kalimantan Barat yang menjadi salah satu provinsi di Kalimantan penerima dukungan pendanaan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Namun ia mengingatkan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada substansi kebijakan dan keberpihakan pemerintah daerah.

Ia menekankan, ada tiga isu utama yang wajib dipastikan berjalan seiring. Pertama, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Kedua, pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan. Ketiga, dampak nyata terhadap penurunan deforestasi dan pengurangan emisi.

“Yang paling penting, program ini harus memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal. Jangan sampai justru menjadi alat kriminalisasi terhadap mereka,” tegasnya.

Menurut dia, pemenuhan hak atas wilayah adat harus menjadi prasyarat sebelum program lingkungan dijalankan. Jika tidak, justru berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.

“Pastikan hak-haknya dulu. Jangan sampai program ini memunculkan sengketa baru antara masyarakat adat dengan pemangku kepentingan lain,” katanya.

Glorio mengutip prinsip gerakan masyarakat adat: tanpa hak, tidak akan ada pengurangan emisi, deforestasi, maupun degradasi hutan.

Oleh karena itu, program lingkungan harus berjalan seiring dengan penguatan hak tenurial.

Selain aspek ekologis, Glorio menilai program kehutanan juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Salah satu caranya melalui pengembangan dan pengolahan hasil hutan non-kayu.

“Hutan tetap lestari, tapi ekonomi rakyat juga harus tumbuh. Skema-skema seperti ini yang harus dibangun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan konkret dari pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota. Tanpa sinergi kebijakan, dana besar yang digelontorkan berisiko menjadi sia-sia.

“Jangan dipandang sebagai proyek semata. Ini harus memicu pengakuan wilayah adat sekaligus mendorong ekonomi masyarakat,” kata Glorio.

Disamping itu, dia turut mengkritisi paradoks kebijakan daerah yang di satu sisi berbicara krisis ekologis, namun di sisi lain masih memberi ruang bagi izin industri ekstraktif dan perkebunan.

“Ini jadi paradoks. Kita bicara krisis ekologis, tapi kebijakan kepala daerah tidak berpihak. Pengakuan terhadap masyarakat adat juga masih sangat lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan program lingkungan sangat ditentukan oleh political will kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota.

“Jangan hanya mendukung secara seremoni, tapi kebijakan tidak konkret. Itu justru bertentangan dengan semangat yang diluncurkan hari ini,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pesan Gubernur Ria Norsan ke Perusahaan Tambang: Habis Ditambang Jangan Lupa Direklamasi
Kamis, 29 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Dukung Program MBG, RSUD SSMA Pontianak Lakukan Edukasi Gizi Seimbang
Kamis, 29 Januari 2026

Berita terkait