Sempat Kabur, DPO Pengeroyok Glorio Sanen Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Keluarganya

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Reserse Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya berhasil menghentikan pelarian pelaku kasus pengeroyokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Kalbar. 

Pelaku berinisial NN (39 tahun) tersebut ditangkap pada saat pulang ke rumah abang kandungnya di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 16.30 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap di rumah abangnya oleh Tim Satuan Reserse Polsek Kubu,” kata Kapolsek Kubu, IPTU Heru Anggoro dalam keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut ia menerangkan, NN adalah salah satu tersangka tindak pidana pengeroyokan di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022. 

Baca Juga :  Polres Kubu Raya dan Damkar Desa Kapur Sigap Lakukan Pembersihan Solar Tumpah di Jalan Tol Kapuas Dua

“Korban adalah Glorio Sanen,” terang Heru.

Ia menyampaikan, penangkapan yang dilakukan Tim Reserse Polsek Kubu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/IX/2022/SPKT-POLDA KALBAR tanggal 9 September 2022. Keberhasilan penangkapan NN oleh Tim Reserse Polsek Kubu tidak luput atas bantuan dari warga setempat yang memberikan informasi kepada pihaknya.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa NN berada di rumah abang kandungnya, tim bergerak mendatangi rumah tersebut, selanjutnya Tim Reserse Polsek Kubu menjelaskan maksud dan kedatangan kepada pihak keluarga dan mengamankan NN,” kata Heru.

Heru menambahkan, saat ini NN sudah diserahkan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum terkait Pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  KPK Sarankan Lapor atau Tolak Upaya Gratifikasi

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menguatkan, bahwa NN adalah salah satu dari pelaku 170 KUHP yang terjadi di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu.

“NN diamankan Polsek Kubu atas bantuan informasi dari masyarakat setempat. Ini adalah bentuk nyata kedekatan Polsek Kubu dengan warganya, sehingga mudah dalam mendapatkan informasi,” ungkap Ade.

“Ya, saat ini NN sudah diserahkan Polsek Kubu ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses selanjutnya,” timpal Ade membenarkan. (Jau)

Comment