Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 12 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Reserse Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya berhasil menghentikan pelarian pelaku kasus pengeroyokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Pelaku berinisial NN (39 tahun) tersebut ditangkap pada saat pulang ke rumah abang kandungnya di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 16.30 WIB.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap di rumah abangnya oleh Tim Satuan Reserse Polsek Kubu," kata Kapolsek Kubu, IPTU Heru Anggoro dalam keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, NN adalah salah satu tersangka tindak pidana pengeroyokan di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022.
"Korban adalah Glorio Sanen," terang Heru.
Ia menyampaikan, penangkapan yang dilakukan Tim Reserse Polsek Kubu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/IX/2022/SPKT-POLDA KALBAR tanggal 9 September 2022. Keberhasilan penangkapan NN oleh Tim Reserse Polsek Kubu tidak luput atas bantuan dari warga setempat yang memberikan informasi kepada pihaknya.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa NN berada di rumah abang kandungnya, tim bergerak mendatangi rumah tersebut, selanjutnya Tim Reserse Polsek Kubu menjelaskan maksud dan kedatangan kepada pihak keluarga dan mengamankan NN," kata Heru.
Heru menambahkan, saat ini NN sudah diserahkan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum terkait Pasal 170 KUHP.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menguatkan, bahwa NN adalah salah satu dari pelaku 170 KUHP yang terjadi di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu.
"NN diamankan Polsek Kubu atas bantuan informasi dari masyarakat setempat. Ini adalah bentuk nyata kedekatan Polsek Kubu dengan warganya, sehingga mudah dalam mendapatkan informasi," ungkap Ade.
"Ya, saat ini NN sudah diserahkan Polsek Kubu ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses selanjutnya," timpal Ade membenarkan. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Reserse Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya berhasil menghentikan pelarian pelaku kasus pengeroyokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Pelaku berinisial NN (39 tahun) tersebut ditangkap pada saat pulang ke rumah abang kandungnya di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 16.30 WIB.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap di rumah abangnya oleh Tim Satuan Reserse Polsek Kubu," kata Kapolsek Kubu, IPTU Heru Anggoro dalam keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, NN adalah salah satu tersangka tindak pidana pengeroyokan di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022.
"Korban adalah Glorio Sanen," terang Heru.
Ia menyampaikan, penangkapan yang dilakukan Tim Reserse Polsek Kubu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/IX/2022/SPKT-POLDA KALBAR tanggal 9 September 2022. Keberhasilan penangkapan NN oleh Tim Reserse Polsek Kubu tidak luput atas bantuan dari warga setempat yang memberikan informasi kepada pihaknya.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa NN berada di rumah abang kandungnya, tim bergerak mendatangi rumah tersebut, selanjutnya Tim Reserse Polsek Kubu menjelaskan maksud dan kedatangan kepada pihak keluarga dan mengamankan NN," kata Heru.
Heru menambahkan, saat ini NN sudah diserahkan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum terkait Pasal 170 KUHP.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menguatkan, bahwa NN adalah salah satu dari pelaku 170 KUHP yang terjadi di Komplek Kuala Indah Regency, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 9 September 2022 lalu.
"NN diamankan Polsek Kubu atas bantuan informasi dari masyarakat setempat. Ini adalah bentuk nyata kedekatan Polsek Kubu dengan warganya, sehingga mudah dalam mendapatkan informasi," ungkap Ade.
"Ya, saat ini NN sudah diserahkan Polsek Kubu ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses selanjutnya," timpal Ade membenarkan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini