Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok berinisial LX yang merupakan tersangka kasus pencurian yang hendak melintasi PLBN Entikong menuju Malaysia, kini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Semula, tersangka LX ini merupakan tahanan hakim dengan status tahanan rumah, namun tersangka LX ini diamankan oleh pihak Imigrasi Entikong pada Jumat 6 Februari 2026, ketika ia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.
LX akhirnya dijemput oleh pihak Kejari Ketapang setelah mendapat informasi dari Imigrasi, akhirnya tersangka LX di tahan kurungan atas perintah Pengadilan Negeri Kelas 1B Ketapang yang penahanannya di titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang.
Diketahui, di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, tersangka LX tersandung perkara pencurian dan dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026. Tertera pula dalam SIPP tersebut sejumlah barang bukti yakni diantaranya dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, 4 gembok dalam keadaan rusak dan satu ikat berisikan 42 anak kunci.
Kepala Kejari Ketapang, Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan, kalau pihaknya telah menjemput kembali seorang tersangka bernama LX di PLBN Entikong, setelah mendapatkan informasi dari Imigrasi Entikong melalui Imigrasi Ketapang.
"Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia di tahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah," ujarnya pada Kamis (12/02/2026)
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik yang sumber perkaranya dari Bareskrim Polri.
"Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong (LX), sehingga akhirnya kita dapat informasi dari imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang," ujarnya
Dikatakannya lagi, "akhirnya atas perintah Pengadilan, tersangka status tahanan rumah di cabut dan di tahan kemudian dititipkan ke Lapas Ketapang hingga proses persidangan".
Sebelumnya, beredar informasi kalau LX merupakan tersangka kasus emas 774 kilogram, namun hal tersebut terbantahkan setelah ditelusuri dan diperoleh informasi, kalau WNA asal Tiongkok bernama Yu Hao (49) merupakan terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, akan tetapi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti
“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/06/2025) lalu.
Dalam dakwaan sebelumnya, Yu Hao diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Operasi ini dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.
Namun di lapangan, kedua IUP itu dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak serta pengolahan bijih secara ilegal. Penyidik menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pemurnian emas, mulai dari pemecah batu, induction furnace, hingga cetakan bullion. (Lid)
KALBARONLINE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok berinisial LX yang merupakan tersangka kasus pencurian yang hendak melintasi PLBN Entikong menuju Malaysia, kini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Semula, tersangka LX ini merupakan tahanan hakim dengan status tahanan rumah, namun tersangka LX ini diamankan oleh pihak Imigrasi Entikong pada Jumat 6 Februari 2026, ketika ia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.
LX akhirnya dijemput oleh pihak Kejari Ketapang setelah mendapat informasi dari Imigrasi, akhirnya tersangka LX di tahan kurungan atas perintah Pengadilan Negeri Kelas 1B Ketapang yang penahanannya di titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang.
Diketahui, di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, tersangka LX tersandung perkara pencurian dan dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026. Tertera pula dalam SIPP tersebut sejumlah barang bukti yakni diantaranya dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, 4 gembok dalam keadaan rusak dan satu ikat berisikan 42 anak kunci.
Kepala Kejari Ketapang, Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan, kalau pihaknya telah menjemput kembali seorang tersangka bernama LX di PLBN Entikong, setelah mendapatkan informasi dari Imigrasi Entikong melalui Imigrasi Ketapang.
"Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia di tahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah," ujarnya pada Kamis (12/02/2026)
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik yang sumber perkaranya dari Bareskrim Polri.
"Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong (LX), sehingga akhirnya kita dapat informasi dari imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang," ujarnya
Dikatakannya lagi, "akhirnya atas perintah Pengadilan, tersangka status tahanan rumah di cabut dan di tahan kemudian dititipkan ke Lapas Ketapang hingga proses persidangan".
Sebelumnya, beredar informasi kalau LX merupakan tersangka kasus emas 774 kilogram, namun hal tersebut terbantahkan setelah ditelusuri dan diperoleh informasi, kalau WNA asal Tiongkok bernama Yu Hao (49) merupakan terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, akan tetapi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti
“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/06/2025) lalu.
Dalam dakwaan sebelumnya, Yu Hao diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Operasi ini dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.
Namun di lapangan, kedua IUP itu dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak serta pengolahan bijih secara ilegal. Penyidik menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pemurnian emas, mulai dari pemecah batu, induction furnace, hingga cetakan bullion. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini