Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 09 Januari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pelarian Ruslan (39 tahun), seorang buronan yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus terhenti, pada Minggu (8/1/2023) sore.
Ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak, usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun untuk penindakan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto usai penangkapan Ruslan, sore.
Indra menyampaikan, penangkapan Ruslan sendiri bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh petugas keamanan di Mall Ramayana Pontianak.
“Saat ditanya identitas, ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun dengan cara menjebol dinding dan membawa senjata (jenis soft gun) inventaris (milik anggota) lapas,” terangnya.
Indra menambahkan, yang bersangkutan telah melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun sejak tanggal 4 Desember 2022.
"Selanjutnya terpidana atas nama Ruslan dibawa ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Ishaq/Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pelarian Ruslan (39 tahun), seorang buronan yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus terhenti, pada Minggu (8/1/2023) sore.
Ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak, usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun untuk penindakan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto usai penangkapan Ruslan, sore.
Indra menyampaikan, penangkapan Ruslan sendiri bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh petugas keamanan di Mall Ramayana Pontianak.
“Saat ditanya identitas, ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun dengan cara menjebol dinding dan membawa senjata (jenis soft gun) inventaris (milik anggota) lapas,” terangnya.
Indra menambahkan, yang bersangkutan telah melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun sejak tanggal 4 Desember 2022.
"Selanjutnya terpidana atas nama Ruslan dibawa ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (Ishaq/Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini