KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian akhirnya menemukan senjata shotgun yang sempat dibawa Ruslan ketika ia berhasil membobol Lapas Pangkalan Bun, pada 4 Desember 2022 lalu.
Senjata berpeluru karet itu berhasil ditemukan di hutan, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, hari Selasa (10/1/2023), pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan, bahwa proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan personel sejak hari Senin (09/01/2023). Proses pencarian itu pun turut melibatkan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan warga setempat.
“Selanjutnya, (barang bukti) senjata ini akan dikembalikan ke Lapas Pangkalan Bun untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Indra, Selasa (10/01/2023).
Sebelumnya, Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, bahwa sebelum melarikan diri, Ruslan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan di lapasnya. Ruslan divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Ruslan kabur dengan cara membobol sel, namun tidak diketahui dengan apa, yang pasti di kamarnya ditemukan sendok. Ia kabur kemudian mengambil senjata petugas serta melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Sejak melarikan diri, Doni mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian baik di jajaran Polda Kalteng serta Polda Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.
“Untuk perkara Ruslan di Pangkalan Bun baru pertama kali, namun dikabarkan perkara Ruslan ini banyak di Pontianak,” bebernya.
Doni turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polresta Pontianak atas penangkapan Ruslan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pontianak yang berhasil menangkap Ruslan,” katanya. (Jau)
Comment