Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 Januari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepolisian akhirnya menemukan senjata shotgun yang sempat dibawa Ruslan ketika ia berhasil membobol Lapas Pangkalan Bun, pada 4 Desember 2022 lalu.
Senjata berpeluru karet itu berhasil ditemukan di hutan, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, hari Selasa (10/1/2023), pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan, bahwa proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan personel sejak hari Senin (09/01/2023). Proses pencarian itu pun turut melibatkan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan warga setempat.
“Selanjutnya, (barang bukti) senjata ini akan dikembalikan ke Lapas Pangkalan Bun untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Indra, Selasa (10/01/2023).
Sebelumnya, Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, bahwa sebelum melarikan diri, Ruslan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan di lapasnya. Ruslan divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Ruslan kabur dengan cara membobol sel, namun tidak diketahui dengan apa, yang pasti di kamarnya ditemukan sendok. Ia kabur kemudian mengambil senjata petugas serta melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Sejak melarikan diri, Doni mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian baik di jajaran Polda Kalteng serta Polda Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.
“Untuk perkara Ruslan di Pangkalan Bun baru pertama kali, namun dikabarkan perkara Ruslan ini banyak di Pontianak,” bebernya.
Doni turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polresta Pontianak atas penangkapan Ruslan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pontianak yang berhasil menangkap Ruslan,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepolisian akhirnya menemukan senjata shotgun yang sempat dibawa Ruslan ketika ia berhasil membobol Lapas Pangkalan Bun, pada 4 Desember 2022 lalu.
Senjata berpeluru karet itu berhasil ditemukan di hutan, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, hari Selasa (10/1/2023), pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan, bahwa proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan personel sejak hari Senin (09/01/2023). Proses pencarian itu pun turut melibatkan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan warga setempat.
“Selanjutnya, (barang bukti) senjata ini akan dikembalikan ke Lapas Pangkalan Bun untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Indra, Selasa (10/01/2023).
Sebelumnya, Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, bahwa sebelum melarikan diri, Ruslan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan di lapasnya. Ruslan divonis selama 3 tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Ruslan kabur dengan cara membobol sel, namun tidak diketahui dengan apa, yang pasti di kamarnya ditemukan sendok. Ia kabur kemudian mengambil senjata petugas serta melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Sejak melarikan diri, Doni mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian baik di jajaran Polda Kalteng serta Polda Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.
“Untuk perkara Ruslan di Pangkalan Bun baru pertama kali, namun dikabarkan perkara Ruslan ini banyak di Pontianak,” bebernya.
Doni turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polresta Pontianak atas penangkapan Ruslan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pontianak yang berhasil menangkap Ruslan,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini