Kronologi Penggagalan Penyelundupan Sabu Masuk Lapas Ketapang, Barang Dibawa Remaja 19 Tahun

KalbarOnline, Ketapang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan, Selasa, 19 April 2022.

Penemuan sabu yang dikemas dalam makanan ringan itu berdasarkan hasil penggeledahan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Ketapang terhadap barang yang dititipkan untuk warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sabu seberat 200 gram atau 2 ons itu ditujukan kepada AN, narapidana yang menjalani masa tahanan kasus narkotika. Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Ali Imran, Rabu, 20 April 2022.

Ali Imran mengatakan, barang haram itu dibawa oleh seorang remaja berinisial JI (19) yang menitipkan dua kantong plastik makanan yang ditujukan untuk AN.

Baca Juga :  Segera Dikukuhkan, Apkasindo Ketapang Siap Perjuangkan Kepentingan Petani Sawit

“Dari pengakuan pengirim barang, ada dua kantong yang dititipkan, satu kantong untuk bapaknya yang juga merupakan narapidana kasus perlindungan anak dan satu kantong lagi titipan dari SH istri narapidana berinisial AN yang terjerat kasus narkotika,” kata Imran, Rabu, 20 April 2022.

Petugas P2U pun tak serta merta langsung menyerakan barang titipan itu. SOP dijalankan. Barang yang dikirim JI lantas diperiksa. Alhasil petugas mendapati satu kantong plastik berisikan makanan ringan yang di dalamnya terdapat sabu. Dari pengakuan JI, barang tersebut merupakan titipan istri AN.

Baca Juga :  Waspada, Puluhan Rumah di Ketapang Dibobol Maling Pasca Lebaran

“Pemeriksaan awal, satu kantong yang dibawa JI untuk ditujukan ke bapaknya itu tidak ada narkoba. Yang ada narkoba kantong yang dititipkan oleh istri warga binaan inisial AN yang sebelumnya masuk ke Lapas karena kasus narkotika,” jelas Imran.

Sementara, remaja pembawa barang titipan itu kini telah diamankan pihak Kepolisian untuk pengembangan kasus.

Comment