Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 November 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Tim gabungan yang terdiri dari Pamtas RI-Malaysia, Kodim 1206 Putussibau (Koramil Badau) dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua warga Badau Kabupaten Kapuas Hulu yang membawa 15,5 kilogram narkotika jenis sabu.
Kepada KalbarOnline, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Nasli menjelaskan secara garis besar kronologis penggagalan tersebut.
[caption id="attachment_148644" align="alignnone" width="1280"]
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
“Sebelumnya ada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota intel kita di lapangan, bahwa akan ada pergerakan pengedaran narkoba di wilayah Badau,” ujarnya.
Setelah info tersebut didalami oleh intelijen, dan diyakini kebenarannya dari sumber yang dapat dipercaya, maka dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Satgaster Kodim 1206/Psb, dalam hal ini Koramil Badau, satgas intel yang ada di perbatasan dan Polsek Badau, sehingga selanjutnya dilaksanakan kegiatan ambus (pengendapan) oleh tim gabungan tersebur.
[caption id="attachment_148666" align="alignnone" width="1383"]
Barang bukti sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram yang diamankan di jalur tidak resmi di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
"Sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Badau berinisial SP dan H yang membawa barang ilegal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket,” ujarnya.
15 paket itu, lanjut Dandim Nasli, dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang dengan berat bruto kurang lebih 15.5 Kg. Penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
[caption id="attachment_148660" align="alignnone" width="1504"]
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
“Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnha. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Tim gabungan yang terdiri dari Pamtas RI-Malaysia, Kodim 1206 Putussibau (Koramil Badau) dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua warga Badau Kabupaten Kapuas Hulu yang membawa 15,5 kilogram narkotika jenis sabu.
Kepada KalbarOnline, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Nasli menjelaskan secara garis besar kronologis penggagalan tersebut.
[caption id="attachment_148644" align="alignnone" width="1280"]
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
“Sebelumnya ada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota intel kita di lapangan, bahwa akan ada pergerakan pengedaran narkoba di wilayah Badau,” ujarnya.
Setelah info tersebut didalami oleh intelijen, dan diyakini kebenarannya dari sumber yang dapat dipercaya, maka dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Satgaster Kodim 1206/Psb, dalam hal ini Koramil Badau, satgas intel yang ada di perbatasan dan Polsek Badau, sehingga selanjutnya dilaksanakan kegiatan ambus (pengendapan) oleh tim gabungan tersebur.
[caption id="attachment_148666" align="alignnone" width="1383"]
Barang bukti sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram yang diamankan di jalur tidak resmi di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
"Sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Badau berinisial SP dan H yang membawa barang ilegal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket,” ujarnya.
15 paket itu, lanjut Dandim Nasli, dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang dengan berat bruto kurang lebih 15.5 Kg. Penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
[caption id="attachment_148660" align="alignnone" width="1504"]
Satgas mengamankan dua orang WNI dan sabu seberat kurang lebih 15.5 kilogram di jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Pendam XII/Tpr)[/caption]
“Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnha. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini