Remaja Pembawa Sabu ke Lapas Ketapang Diperiksa, Polisi Amankan Istri Narapidana

KalbarOnline, Ketapang – Kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Ketapang memasuki babak baru.

Polres Ketapang mengamankan remaja berinisial JI (19) dan SH (54). JI sendiri merupakan remaja yang mengirimkan barang haram itu ke Lapas Kelas IIB Ketapang untuk ditujukan kepada AN, narapidana kasus narkotika.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sementara SH, merupakan istri AN yang menitipkan barang haram itu kepada JI. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Anggiat Sihombing.

AKP Anggiat Sihombing mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Lapas bahwa ada seorang remaja berinisial JI yang diamankan karena membawa barang titipan yang berisikan sabu.

Dari laporan itu, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kepada Polisi, JI mengaku bahwa dirinya awalnya hanya akan mengantar makanan untuk ayahnya yang juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas.

Namun SH, istri AN mendatangi JI di rumahnya dengan membawa sebuah kantong yang dititipkan kepada ibu JI untuk dibawa ke Lapas.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi, JI mengaku tak tahu sama sekali isi titipan dari isi terpidana AN. Sementara SH sendiri, kata Anggiat, sampai saat ini masih bungkam.

Baca Juga :  Polres Ketapang Ungkap 242 Kasus dengan 70 Tersangka Selama Operasi Pekat Kapuas 2021

Diberitakan sebelumnya, Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan, Selasa, 19 April 2022.

Penemuan sabu yang dikemas dalam makanan ringan itu berdasarkan hasil penggeledahan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Ketapang terhadap barang yang dititipkan untuk warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan.

Sabu seberat 200 gram atau 2 ons itu ditujukan kepada AN, narapidana yang menjalani masa tahanan kasus narkotika. Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Ali Imran, Rabu, 20 April 2022.

Ali Imran mengatakan, barang haram itu dibawa oleh seorang remaja berinisial JI (19) yang menitipkan dua kantong plastik makanan yang ditujukan untuk AN.

“Dari pengakuan pengirim barang, ada dua kantong yang dititipkan, satu kantong untuk bapaknya yang juga merupakan narapidana kasus perlindungan anak dan satu kantong lagi titipan dari SH istri narapidana berinisial AN yang terjerat kasus narkotika,” kata Imran, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga :  Armed 16/TK dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 15,75 Kg Sabu Lewat Jalan Tikus Perbatasan Kalbar

Petugas P2U pun tak serta merta langsung menyerakan barang titipan itu. SOP dijalankan. Barang yang dikirim JI lantas diperiksa. Alhasil petugas mendapati satu kantong plastik berisikan makanan ringan yang di dalamnya terdapat sabu. Dari pengakuan JI, barang tersebut merupakan titipan istri AN.

“Pemeriksaan awal, satu kantong yang dibawa JI untuk ditujukan ke bapaknya itu tidak ada narkoba. Yang ada narkoba kantong yang dititipkan oleh istri warga binaan inisial AN yang sebelumnya masuk ke Lapas karena kasus narkotika,” jelas Imran.

Sementara, remaja pembawa barang titipan itu kini telah diamankan pihak Kepolisian untuk pengembangan kasus.

Comment