KalbarOnline, Pontianak – Pelarian Ruslan (39 tahun), seorang buronan yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus terhenti, pada Minggu (08/01/2023) sore.
Ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak, usai kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelarian residivis yang sudah belasan kali keluar masuk penjara itu cukup nekat. Di mana pada pelarian terakhirnya, 4 Desember 2022, ia tak hanya membobol penjara, namun juga sempat merebut senjata jenis soft gun yang merupakan inventaris milik anggota lapas.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam keterangan persnya, Senin (09/01/2023) menerangkan, bahwa terdapat 11 lokasi yang menjadi persinggahan Ruslan selama pelariannya di Provinsi Kalbar.
“Ada 11 lokasi pelarian Ruslan di Kalbar sejak kabur dari Lapas Pangkalan Bun, di mana setiap lokasi yang disinggahi, Ruslan selalu melakukan kejahatan,” kata Kapolresta Pontianak.
Adapun 11 lokasi tersebut diantaranya yakni di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Seluas. Kemudian, ia juga sempat singgah di Kecamatan Sanggau Ledo, Sanggau, Sandai kemudian balik lagi di Pontianak.
“Di Pontianak, kemarin berhasil kami tangkap dan langsung diamankan,” jelasnya.
Kombes Pol Adhe Hariadi membeberkan, adapun barang bukti yang berhasil dihimpun dari penangkapan terhadap Ruslan yakni berupa senjata tajam, palu dan sarana lainnya dalam melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Ruslan merupakan residivis curas, kemana-mana selalu membawa sajam,” kata kapolres.
Kombes Pol Adhe Hariadi menambahkan, bahwa pelarian Ruslan ini turut membuat masyarakat Kalbar resah, bahkan sampai tersebar ke grup-grup WhatsApp.
“Sekarang sudah ditangkap dan kita amankan, selanjutnya ada satu barang bukti yang akan dicari di Kayu Lapis Kabupaten Sekadau,” sambungnya.
Pencarian barang bukti itu, lanjut dia, merupakan sebuah senpi milik petugas Lapas Pangkalan Bun yang sempat dibawa Ruslan saat berhasil kabur.
“Setelah diinterogasi, Ruslan mengakui senpi jenis softgun yang dibawanya kabur dari Lapas Pangkalan Bun itu dibuang di daerah Kayu Lapis Kabupaten Sekadau,” katanya.
Seperti diketahui, penangkapan Ruslan sendiri bermula saat pihak Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB, tentang adanya seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh petugas keamanan di Mall Ramayana Pontianak.
“Saat ditanya identitas, ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun dengan cara menjebol dinding dan membawa senjata (jenis soft gun) inventaris (milik anggota) lapas,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto usai penangkapan Ruslan, Minggu sore. (Jau)
Comment