Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 September 2020 |
KalbarOnline.com – Istri terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton meninggal dunia. Istri bernama Erna Yudhiana meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/9) pagi.
“Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi karena sakit,” kata pengacara Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).
Erna Yudhiana diketahui tengah menderita penyakit keras itu rencananya akan dikebumikan di Bandung. Kemudian, sang suami yang masih ditahan dirutan Bareskrim Pori akan menghadiri pemakaman sang istri. “Akan dimakamkan di Bandung, klien kami akan ijin memakamkan istrinya,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).
Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5).
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
KalbarOnline.com – Istri terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton meninggal dunia. Istri bernama Erna Yudhiana meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/9) pagi.
“Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi karena sakit,” kata pengacara Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9).
Erna Yudhiana diketahui tengah menderita penyakit keras itu rencananya akan dikebumikan di Bandung. Kemudian, sang suami yang masih ditahan dirutan Bareskrim Pori akan menghadiri pemakaman sang istri. “Akan dimakamkan di Bandung, klien kami akan ijin memakamkan istrinya,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).
Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5).
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini