Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 29 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya sektor pertambangan, agar tidak mengabaikan kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat.
Peringatan keras itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan kick off program RBP REDD+ yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (29/1/2026).
“Pesan kita kepada perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Kemudian ditanam dengan tanaman hutan yang bagus, sehingga lingkungan bisa pulih dan kembali lestari,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, upaya menjaga lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah kebutuhan pembangunan dan investasi. Hutan yang terjaga dengan baik berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Kita sekarang fokus bagaimana menjaga lingkungan supaya tetap lestari. Hutan yang baik akan menghasilkan karbon yang cukup, dan karbon itu sangat penting bagi kehidupan,” katanya.
Ria Norsan mengungkapkan, Kalimantan Barat memiliki luas kawasan hutan sekitar 8 juta hektare atau sekitar 80 persen dari total wilayah. Angka tersebut masih berada di atas ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan, sehingga perlu dijaga secara konsisten.
Ia juga menjelaskan, dana sekitar Rp1 triliun yang diterima Kalimantan Barat dari skema pendanaan internasional melalui Climate Green Fund (CGF) akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Terkait izin industri ekstraktif, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak membatasi investasi, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pemberian izin dilakukan secara ketat, terutama jika menyangkut kawasan hutan.
“Kita tidak membatasi, tetapi izin yang diberikan tidak boleh di luar ketentuan. Kalau itu kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak kita berikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan kelestarian alam menjadi prinsip utama Pemprov Kalbar. Investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian hutan.
“Investasi tetap kita dorong agar ekonomi tumbuh, tapi kelestarian hutan juga wajib dijaga. Karena itu, pengusaha yang menambang harus bertanggung jawab memperbaiki kembali alam yang rusak,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan sanksi keras yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar izin. Mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum jika ditemukan kerugian negara.
“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Kalau ada kerugian negara, bisa kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya sektor pertambangan, agar tidak mengabaikan kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat.
Peringatan keras itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan kick off program RBP REDD+ yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (29/1/2026).
“Pesan kita kepada perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Kemudian ditanam dengan tanaman hutan yang bagus, sehingga lingkungan bisa pulih dan kembali lestari,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, upaya menjaga lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah kebutuhan pembangunan dan investasi. Hutan yang terjaga dengan baik berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Kita sekarang fokus bagaimana menjaga lingkungan supaya tetap lestari. Hutan yang baik akan menghasilkan karbon yang cukup, dan karbon itu sangat penting bagi kehidupan,” katanya.
Ria Norsan mengungkapkan, Kalimantan Barat memiliki luas kawasan hutan sekitar 8 juta hektare atau sekitar 80 persen dari total wilayah. Angka tersebut masih berada di atas ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan, sehingga perlu dijaga secara konsisten.
Ia juga menjelaskan, dana sekitar Rp1 triliun yang diterima Kalimantan Barat dari skema pendanaan internasional melalui Climate Green Fund (CGF) akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Terkait izin industri ekstraktif, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak membatasi investasi, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pemberian izin dilakukan secara ketat, terutama jika menyangkut kawasan hutan.
“Kita tidak membatasi, tetapi izin yang diberikan tidak boleh di luar ketentuan. Kalau itu kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak kita berikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan kelestarian alam menjadi prinsip utama Pemprov Kalbar. Investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian hutan.
“Investasi tetap kita dorong agar ekonomi tumbuh, tapi kelestarian hutan juga wajib dijaga. Karena itu, pengusaha yang menambang harus bertanggung jawab memperbaiki kembali alam yang rusak,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan sanksi keras yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar izin. Mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum jika ditemukan kerugian negara.
“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Kalau ada kerugian negara, bisa kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini