Pontianak    

Pesan Gubernur Ria Norsan ke Perusahaan Tambang: Habis Ditambang Jangan Lupa Direklamasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 29 Januari 2026
Pesan Gubernur Ria Norsan ke Perusahaan Tambang: Habis Ditambang Jangan Lupa Direklamasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya sektor pertambangan, agar tidak mengabaikan kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat.

Peringatan keras itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan kick off program RBP REDD+ yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (29/1/2026).

“Pesan kita kepada perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Kemudian ditanam dengan tanaman hutan yang bagus, sehingga lingkungan bisa pulih dan kembali lestari,” ujar Ria Norsan.

Menurutnya, upaya menjaga lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah kebutuhan pembangunan dan investasi. Hutan yang terjaga dengan baik berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kita sekarang fokus bagaimana menjaga lingkungan supaya tetap lestari. Hutan yang baik akan menghasilkan karbon yang cukup, dan karbon itu sangat penting bagi kehidupan,” katanya.

Ria Norsan mengungkapkan, Kalimantan Barat memiliki luas kawasan hutan sekitar 8 juta hektare atau sekitar 80 persen dari total wilayah. Angka tersebut masih berada di atas ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan, sehingga perlu dijaga secara konsisten.

Ia juga menjelaskan, dana sekitar Rp1 triliun yang diterima Kalimantan Barat dari skema pendanaan internasional melalui Climate Green Fund (CGF) akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.

Terkait izin industri ekstraktif, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak membatasi investasi, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pemberian izin dilakukan secara ketat, terutama jika menyangkut kawasan hutan.

“Kita tidak membatasi, tetapi izin yang diberikan tidak boleh di luar ketentuan. Kalau itu kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak kita berikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan kelestarian alam menjadi prinsip utama Pemprov Kalbar. Investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian hutan.

“Investasi tetap kita dorong agar ekonomi tumbuh, tapi kelestarian hutan juga wajib dijaga. Karena itu, pengusaha yang menambang harus bertanggung jawab memperbaiki kembali alam yang rusak,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan sanksi keras yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar izin. Mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum jika ditemukan kerugian negara.

“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Kalau ada kerugian negara, bisa kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pemprov Kalbar Dapat Bantuan Asing Rp 1 Triliun Untuk Perkuat Perlindungan Hutan
Kamis, 29 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Glorio Sanen: Program RBP REDD+ Kalbar Jangan Hanya Seremonial, Hak Masyarakat Adat Harus Diutamakan
Kamis, 29 Januari 2026

Berita terkait