Pontianak    

Pemprov Kalbar Dapat Bantuan Asing Rp 1 Triliun Untuk Perkuat Perlindungan Hutan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 29 Januari 2026
Pemprov Kalbar Dapat Bantuan Asing Rp 1 Triliun Untuk Perkuat Perlindungan Hutan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai bagian dari upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, usai meresmikan program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Provinsi Kalimantan Barat, yang digelar di Hotel Golden Tulip, Kamis (29/01/2026).

Norsan mengatakan, menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan, menjadi tanggung jawab bersama karena hutan memiliki peran vital sebagai penyerap karbon dan penopang kehidupan.

“Penekannya itulah tadi saya sampaikan bahwa kita sekarang bagaimana menjaga lingkungan supaya bisa lestari, hutan bisa baik, dan menghasilkan karbon yang cukup. Nah, karbon itu kan sangat penting sebagai jantung untuk kita mendapatkan karbon untuk kita bernapas itu,” ujarnya.

Pada kegiatan kolaborasi itu, Kalimantan Barat memperoleh pendanaan sekitar Rp 1 triliun dari program GCF. Norsan mengatakan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.

“Dana ini kita gunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, termasuk kawasan hutan yang terdampak aktivitas manusia,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, untuk melakukan reklamasi pascatambang. Menurutnya, aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan upaya pemulihan lingkungan.

“Kami berpesan kepada perusahaan-perusahaan, terutama pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Ditanam dengan tanaman hutan yang baik agar lingkungan bisa pulih,” tegas Norsan.

Terkait upaya menekan laju deforestasi, Norsan menegaskan Pemprov Kalbar tidak serta-merta membatasi investasi, namun tetap menerapkan ketentuan ketat dalam pemberian izin, khususnya di kawasan hutan.

“Kita tidak membatasi, tapi izin harus sesuai aturan. Kalau kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak kita berikan,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa luas kawasan hutan di Kalimantan Barat mencapai sekitar 8 juta hektare atau masih berada di atas 30 persen, Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan kelestarian alam.

“Investasi tetap kita dorong karena penting untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi kelestarian hutan tetap harus dijaga. Setelah menambang, alam harus diperbaiki kembali,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan sanksi keras akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar izin. Mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum jika ditemukan kerugian negara.

“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Kalau ada kerugian negara, bisa kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kodim Putussibau Gotong Royong bersama Masyarakat Desa Sibau Hulu Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa
Kamis, 29 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Pesan Gubernur Ria Norsan ke Perusahaan Tambang: Habis Ditambang Jangan Lupa Direklamasi
Kamis, 29 Januari 2026

Berita terkait