Kalbar Terima Kucuran Dana Rp 1 Triliun dari REDD Untuk Penurunan Emisi dan Pelestarian Hutan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat kucuran dana sebesar 59,48 juta euro setara mencapai 1 triliun dari Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD).

Dana tersebut akan diimplementasikan selama 7 tahun, diperkirakan mulai dari 2025 sampai akhir 2031.

IKLANHARJADPONTIANAK

Salah satu advisor untuk GCF, Jumrtani mengatakan di Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan proses yang begitu panjang mulai dari tingkat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memuluskan usulan proposal kepada REDD+.

“Jadi hari ini sebenarnya kita menyampaikan capaian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mengusulkan proposal. Proses proposal pendanaan perubahan iklim ini sejak tahun 2019 cukup panjang, karena prosesnya konsultasi publik kepada para pihak, mulai tingkat nasional ke provinsi, kabupaten, kemudian juga konsultasi kepada seluruh stakeholder baik pemerintah maupun non pemerintah, baik itu LSM, swasta, masyarakat adat,” ucap Jumrtani usai bertemu Pj Gubernur Kalbar, Harisson, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Selasa (05/11/2024).

Disampaikannya, ini merupakan upaya dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat melalui dinas LHK sebagai koordinasi bersama Bappeda, Dinas Perkebunan dan para pihak instansi berbasis hutan dan lahan dalam rangka mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pemerintah Provinsi untuk aksi penurunan emisi.

Hal ini juga selaras dengan bagaimana cara mencapai visi dan misi pemerintah berkenaan dengan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  As-Salam Takbir, Win One "Take a Beer!"

“Jadi ini sebuah apresiasi capaian begitu besar pemerintah provinsi dalam akses pendanaan iklim kepada dunia internasional yang bersumber dari REDD+,” paparnya.

Jumartani mengatakan dengan nilai dana pengusulan ini kemudian berhasil dalam proses kompetisi, artinya seluruh negara boleh menyampaikan proposal. Karena menurutnya kompetisi kemungkinan diterima dan tidak diterima, tapi dengan meyakinkan bahwa Pemerintah Provinsi melalui upaya-upaya yang dilakukan dan multilitas yang dimiliki dengan dokumen dan pengusulan dari konsultasi semua pihak maka akhirnya dalam meeting yang dilaksanakan pada 21 sampai 24 oktober minggu lalu, proposal ini dapat disetujui.

“Tentu kita perlu melakukan kembali konsultasi-konsultasi para pihak untuk menyampaikan, agar bagaimana kita seluruh pihak yang di Kalimantan Barat bisa bersama dan bagaimana cara agar bisa mengimplementasikan untuk kebaikan Kalimantan Barat dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari proposal ini,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson memberikan apresiasi atas keberhasilan yang telah dicapai selama ini. Ia juga mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas usulan proposal untuk mendukung gerakan revolusi hijau.

Dijelaskannya, selain memiliki hamparan hutan yang begitu cukup luas, tentu Kalbar menjadi salah satu jantung dalam menjaga kelestarian alam.

Baca Juga :  Buka Pekan Promosi dan Kuliner Cap Go Meh 2570, Edi Kamtono : Ajang Menarik Minat Wisatawan

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas dipilihnya Kalbar untuk menerima kucuran dana ini, selanjutnya akan kami mendapat dana ini dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Kalbar,” imbuhnya.

Sebagai informasi Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan.

REDD menjadi isu penting di berbagai forum kehutanan setelah masuk menjadi agenda dalam acara COP-UNFCCC.

REDD muncul karena adanya laporan mengenai tingginya emisi yang dihasilkan akibat deforestasi dan kebakaran hutan. Sayangnya, pengurangan emisi akibat kerusakan hutan atau “avoided deforestation” dikeluarkan dari Protokol Kyoto sebelum akhirnya diadopsi.

Negara-negara yang tergabung dalam Koalisi Pemilik Hutan Tropis (Coalition for Rainforest Nations/CRFN) seperti Papua Nugini, Kosta Rika, dll, mengajukan proposal tentang insentif untuk mencegah deforestasi. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda di COP Ke-11 Di Montreal, Kanada pada tahun 2005. Proposal ini diberi nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries. (Lid)

Comment