Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Senin (05/01/2025).
Berdasarkan data KPU Ketapang, terdapat tujuh partai politik tingkat nasional yang telah menyampaikan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi.
“Dari total 76 partai politik tingkat nasional, ada tujuh parpol yang telah melakukan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025,” kata Ahmad Saufi.
Adapun tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data tersebut yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ahmad Saufi menjelaskan, pengumuman hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik tersebut telah disampaikan melalui situs resmi serta media sosial KPU Kabupaten Ketapang.
Proses pemutakhiran data parpol dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2024, tetapi juga mencakup seluruh partai politik yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah.
“Setiap partai politik wajib memperbaharui data dan dokumen, baik kepengurusan maupun keanggotaan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran data juga mencakup verifikasi keabsahan dokumen kepengurusan partai politik, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta kelengkapan administrasi lainnya seperti nomor rekening partai.
KPU Kabupaten Ketapang mengimbau partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera melengkapinya pada semester berikutnya tahun 2026.
“Pemutakhiran data partai politik setiap semester merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan keterbukaan dalam penataan organisasi parpol. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data,” pungkasnya.
Hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PengumumanSIPOLSemester2_2025. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Senin (05/01/2025).
Berdasarkan data KPU Ketapang, terdapat tujuh partai politik tingkat nasional yang telah menyampaikan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi.
“Dari total 76 partai politik tingkat nasional, ada tujuh parpol yang telah melakukan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025,” kata Ahmad Saufi.
Adapun tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data tersebut yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ahmad Saufi menjelaskan, pengumuman hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik tersebut telah disampaikan melalui situs resmi serta media sosial KPU Kabupaten Ketapang.
Proses pemutakhiran data parpol dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2024, tetapi juga mencakup seluruh partai politik yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah.
“Setiap partai politik wajib memperbaharui data dan dokumen, baik kepengurusan maupun keanggotaan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran data juga mencakup verifikasi keabsahan dokumen kepengurusan partai politik, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta kelengkapan administrasi lainnya seperti nomor rekening partai.
KPU Kabupaten Ketapang mengimbau partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera melengkapinya pada semester berikutnya tahun 2026.
“Pemutakhiran data partai politik setiap semester merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan keterbukaan dalam penataan organisasi parpol. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data,” pungkasnya.
Hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PengumumanSIPOLSemester2_2025. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini