Ketapang    

Tujuh Parpol di Ketapang Telah Perbarui Data di Sipol Semester II 2025

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 06 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Senin (05/01/2025).

Berdasarkan data KPU Ketapang, terdapat tujuh partai politik tingkat nasional yang telah menyampaikan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi.

“Dari total 76 partai politik tingkat nasional, ada tujuh parpol yang telah melakukan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025,” kata Ahmad Saufi.

Adapun tujuh partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data tersebut yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Ahmad Saufi menjelaskan, pengumuman hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik tersebut telah disampaikan melalui situs resmi serta media sosial KPU Kabupaten Ketapang.

Proses pemutakhiran data parpol dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2024, tetapi juga mencakup seluruh partai politik yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah.

“Setiap partai politik wajib memperbaharui data dan dokumen, baik kepengurusan maupun keanggotaan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data juga mencakup verifikasi keabsahan dokumen kepengurusan partai politik, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta kelengkapan administrasi lainnya seperti nomor rekening partai.

KPU Kabupaten Ketapang mengimbau partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data agar segera melengkapinya pada semester berikutnya tahun 2026.

“Pemutakhiran data partai politik setiap semester merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan keterbukaan dalam penataan organisasi parpol. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data,” pungkasnya.

Hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PengumumanSIPOLSemester2_2025. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Dorong Perusahaan Terlibat Perbaikan Jalan Tumbang Titi–Beringin
Selasa, 06 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Gubernur Ria Norsan Nikmati Durian Jemongko, Sebut Tak Kalah dari Musang King
Selasa, 06 Januari 2026

Berita terkait