KalbarOnline, Kayong Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi keanggotaan Partai politik yang telah terdaftar di KKU, seperti yang diungkapkan Komisioner KPUD Kayong Utara, Burhanudin.
“Verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota telah dilakukan mulai dari tanggal 17 oktober sampai dengan 15 November 2017,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari 17 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftar hanya ada 14 Parpol yang diterima.
Sehubungan dengan hal tersebut KPUD mengundang Pengurus Parpol yang ada di KKU dalam rangka menyampaikan hasil verifikasi.
Ia juga mengungkapkan ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga ketiga Parpol tersebut melakukan upaya hukum di Bawaslu.
“Parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni PKPI, PBB dan IDAMAN dimana yang disyaratkan batas minimal 122 kartu anggota dan melampirkan e- KTP maupun surat keterangan,” paparnya.
Dari 14 Parpol yang diterima, setelah diteliti oleh KPUD KKU, 7 (tujuh) diantaranya telah dinyatakan memenuhi syarat, yakni partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, PPP, Perindo dan PSI.
“Kami masih menunggu perbaikan dari Parpol yang belum melengkapi atau memperbaiki data administrasi keanggotaannya hingga tanggal 1 desember 2017,” tandasnya. (Adi LC)
Comment