Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 16 Januari 2021 |
KPU Sekadau Masih Tunggu Informasi dari MK
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kelanjutan gugatan Pilkada di daerah tersebut. Sehingga pelantikan Bupati terpilih yang seharusnya sudah dijadwalkan, urung dilakukan.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Kontitusi. Rencananya, kata Saban, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin 18 Januari 2021.
“KPU masih menunggu BRPK dari MK. Rencananya Senin 18 Januari, MK akan mengeluarkan itu. Kita tunggu apa hasilnya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat.
“Kita belum tahu juga, apakah MK mengeluarkan BRPK-nya Senin pagi atau malam, intinya kita masih menunggu MK,” tandasnya.
Seperti diketahui Pilkada Sekadau 2020, diikuti ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Aron-Subandrio sebagai paslon nomor urut 1 dan Rupinus-Aloysius, paslon nomor urut 2.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, pasangan Aron-Subandrio memperoleh suara sebanyak 58.023 suara. Unggul dari Rupinus-Aloysius yang hanya memperoleh suara sebanyak 56.479 suara. Selisih 1.544 suara.
Atas hasil itu, pasangan Rupinus-Aloysius lantas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan suara.
KPU Sekadau Masih Tunggu Informasi dari MK
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kelanjutan gugatan Pilkada di daerah tersebut. Sehingga pelantikan Bupati terpilih yang seharusnya sudah dijadwalkan, urung dilakukan.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Kontitusi. Rencananya, kata Saban, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin 18 Januari 2021.
“KPU masih menunggu BRPK dari MK. Rencananya Senin 18 Januari, MK akan mengeluarkan itu. Kita tunggu apa hasilnya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat.
“Kita belum tahu juga, apakah MK mengeluarkan BRPK-nya Senin pagi atau malam, intinya kita masih menunggu MK,” tandasnya.
Seperti diketahui Pilkada Sekadau 2020, diikuti ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Aron-Subandrio sebagai paslon nomor urut 1 dan Rupinus-Aloysius, paslon nomor urut 2.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, pasangan Aron-Subandrio memperoleh suara sebanyak 58.023 suara. Unggul dari Rupinus-Aloysius yang hanya memperoleh suara sebanyak 56.479 suara. Selisih 1.544 suara.
Atas hasil itu, pasangan Rupinus-Aloysius lantas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan suara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini