KPU Sekadau Masih Tunggu Informasi dari MK
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kelanjutan gugatan Pilkada di daerah tersebut. Sehingga pelantikan Bupati terpilih yang seharusnya sudah dijadwalkan, urung dilakukan.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Kontitusi. Rencananya, kata Saban, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin 18 Januari 2021.
“KPU masih menunggu BRPK dari MK. Rencananya Senin 18 Januari, MK akan mengeluarkan itu. Kita tunggu apa hasilnya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat.
“Kita belum tahu juga, apakah MK mengeluarkan BRPK-nya Senin pagi atau malam, intinya kita masih menunggu MK,” tandasnya.
Seperti diketahui Pilkada Sekadau 2020, diikuti ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Aron-Subandrio sebagai paslon nomor urut 1 dan Rupinus-Aloysius, paslon nomor urut 2.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, pasangan Aron-Subandrio memperoleh suara sebanyak 58.023 suara. Unggul dari Rupinus-Aloysius yang hanya memperoleh suara sebanyak 56.479 suara. Selisih 1.544 suara.
Atas hasil itu, pasangan Rupinus-Aloysius lantas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan suara.
Comment