Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (04/01/2026). Korban ternyata dibawa oleh seorang sopir travel berinisial R (20 tahun).
Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagiran mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/2025).
“Pelaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura depan Ramayana. Kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang,” ungkap Wagitri, Selasa (06/01/2026).
Selanjutnya, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah tempat. Pada 28 Desember 2025, korban dibawa ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Pada 29 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di Jalan H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.
“Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menambahkan, dalam pelariannya itu pelaku mengaku sudah dua kali melakukan persetujuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.
Selama korban dibawa pergi, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga diketahui diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di jasa travel juga tidak dapat menghubunginya.
“Dihubungi tidak bisa, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, semua rekan-rekannya di blokirnya semua. Kemudian dari keluarga korban juga diblokir, kemudian sampailah hasil pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 hari minggu, 4 Januari 2026,” katanya.
Meski pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.
“Pelaku tetap kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, karena korban masih di bawah umur,” tukasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (04/01/2026). Korban ternyata dibawa oleh seorang sopir travel berinisial R (20 tahun).
Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagiran mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/2025).
“Pelaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura depan Ramayana. Kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang,” ungkap Wagitri, Selasa (06/01/2026).
Selanjutnya, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah tempat. Pada 28 Desember 2025, korban dibawa ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Pada 29 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di Jalan H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.
“Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menambahkan, dalam pelariannya itu pelaku mengaku sudah dua kali melakukan persetujuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.
Selama korban dibawa pergi, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga diketahui diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di jasa travel juga tidak dapat menghubunginya.
“Dihubungi tidak bisa, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, semua rekan-rekannya di blokirnya semua. Kemudian dari keluarga korban juga diblokir, kemudian sampailah hasil pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 hari minggu, 4 Januari 2026,” katanya.
Meski pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.
“Pelaku tetap kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, karena korban masih di bawah umur,” tukasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini