Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada awak media mengungkapkan
bahwa Suheri (29) merupakan tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (28)
warga Desa Peniti, Sekadau yang dilakukannya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Suheri, lanjut Kapolda memukul Supinah pada bagian wajah
dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang baring sambil menonton
televisi.
“Tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban,
kemudian kabur ke Mandor,” ungkap Kapolres, Jumat (26/10/2018) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 9 orang
saksi diantaranya para keluarga, saudara, ahli forensik dan juga psikolog.
“Tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,” jelas
Anggon.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega
melakukan perbuatan kejam yakni emosi spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku
mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat yang tidak enak didengar.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan, karena
tersangka melakukannya secara spontan. Tersangka dikenalan pasal 338 KUHP,”
terangnya.
Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan akan melakukan
rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB
siang. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada awak media mengungkapkan
bahwa Suheri (29) merupakan tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (28)
warga Desa Peniti, Sekadau yang dilakukannya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Suheri, lanjut Kapolda memukul Supinah pada bagian wajah
dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang baring sambil menonton
televisi.
“Tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban,
kemudian kabur ke Mandor,” ungkap Kapolres, Jumat (26/10/2018) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 9 orang
saksi diantaranya para keluarga, saudara, ahli forensik dan juga psikolog.
“Tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,” jelas
Anggon.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega
melakukan perbuatan kejam yakni emosi spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku
mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat yang tidak enak didengar.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan, karena
tersangka melakukannya secara spontan. Tersangka dikenalan pasal 338 KUHP,”
terangnya.
Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan akan melakukan
rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB
siang. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini