Sekadau    

Suheri Resmi Ditetapkan Tersangka Tunggal Atas Kematian Supinah

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 26 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Setelah melalui berbagai rangkaian mulai dari penyidikan, olah Tempat

Kejadian Perkara (TKP), hasil forensik hingga dari keterangan para saksi-saksi,

akhirnya Polres Sekadau resmi menetapkan Suheri (29) sebagai tersangka tunggal

atas pembunuhan terhadap Supinah (48) yang terjadi di Desa Peniti pada Senin 1

Oktober 2018 lalu.

“Penetapan status tersangka terhadap Suheri didasarkan pada

hasil proses penyidikan meliputi pengakuan pelaku, barang bukti, olah TKP,

hasil forensik jenazah korban serta keterangan pihak keluarga korban maupun

keluarga tersangka,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK

dalam konferensi persnya di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat

(26/10/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suheri, lanjut Kapolres

telah menjalani masa penahanan selama 25 hari di rutan Mapolres Sekadau.

Kapolres menyebutkan, motif tersangka melakukan menghabisi

nyawa Supinah lantaran tersulut emosi yang memuncak karena pada saat itu tersangka

merasa sakit hati atas perkataan korban.

Seperti diketahui dua hari selepas kejadian, pelaku

pembunuhan yakni Suheri (29) berhasil diringkus di kecamatan Mandor Kabupaten

Landak oleh anggota Reskrim Polres Sekadau bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda

Kalbar dan Polres Landak.

Usai menggelar konferensi pers, Polres Sekadau yang dipimpin

Kapolres akan menggelar rekonstruksi perkara di TKP yakni di Desa Peniti.

Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bahan bagi pihak

kejaksaan untuk pelaksanaan sidang guna menetapkan sanksi hukum dan penahanan

tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Kasat

Reskrim Polres Sekadau, Iptu Ginting dan Paur Subag Humas, Ipda Lijana. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Lima Hari Jalani Pemeriksaan di Polres Ketapang, Kadis PUTR Akhirnya Dibawa ke Polda Kalbar
Jumat, 26 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Supinah, Polres Sekadau: Murni Sakit Hati
Jumat, 26 Oktober 2018

Berita terkait