KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang tersangka atas kematian Yesa, seorang bocah 7 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Ketujuh orang tersebut diantaranya, dua orang tua angkat korban yakni, SST alias AK yaitu ibu angkat korban, YLT alias AN ayah angkat korban dan lima orang lainnya MLS, VDS, AMP, DS dan AA yang merupakan pembantu rumah tangga di kediaman korban.
“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian saat menggelar press release di Mapolres Ketapang, Senin (04/12/2023) pagi.
Tommy menjelaskan, kalau ketujuh orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian Yesa. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua angkat korban turut disaksikan oleh lima orang pembantu rumah tangga pelaku.
“Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.
Ia memaparkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi warga mengenai seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023).
Kemudian, jenazah korban langsung dimakamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu ibu angkat korban SST dan ayah angkat korban YLT.
“Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban yang beralamat di Kecamatan Simpang Hulu meminta pihak kepolisian yaitu Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban,” ujarnya.
Kemudian, polisi melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada para saksi yaitu beberapa pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah korban.
“Pada hari Selasa 28 November 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, tim Polres Ketapang bersama dengan dokter ahli forensik dari rumah sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Para pelaku terancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak tiga miliar rupiah,” tutupnya. (Adi LC)
Comment