KalbarOnline.com – Aksi demonstrasi di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Tangerang, menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa hari lalu berakhir ricuh. Sejauh ini, polisi menetapkan setidaknya 52 orang sebagai tersangka. Rincianya, 43 orang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan 9 orang tersangka demo rusuh di Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (12/10) mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan 1.192 orang di berbagai wilayah Jakarta berkaitan dengan aksi tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 135 dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga terlibat aksi perusakan dan pembakaran.
“Terhadap pelaku yang ada barang bukti hasil pendalaman yang kita lakukan ada 135, kemudian mengerucut menjadi 43 yang kita jadikan tersangka,” katanya.
Nana mengatakan pedemo yang sempat diamankan dan tidak terbukti terlibat kerusuhan telah dipulangkan. Mereka, kata Nana, sebagian besar adalah pelajar.
Nana menerangkan mereka diperbolehkan pulang dengan syarat harus dijemput oleh orang tua masing-masing. Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Akan terus kami kejar, akan kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, akan kita proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis,” tuturnya.
Demo di Tangerang
Sementara itu, Polresta Tangerang menetapkan 9 oknum ormas sebagai tersangka kericuhan demo di PT Hilon Indonesia di Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10) lalu.
Kesembilan tersangka berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang ormas melakukan sweeping di pabrik tersebut. Namun, aksi sweeping tersebut berbuntut perusakan terhadap pabrik. “Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkan sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut,” katanya saat gelar perkara di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).
Selain melakukan aksi anarkis, kata Kapolres, tersangka juga masuk ke dalam pabrik PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik. “Jadi tiga tersangka yakni FA, YU dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak,” ujarnya.
Sementara tersangka lainnya, jelas Ade, juga memiliki peran dalam merusak pabrik tersebut. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh. Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak massa pendemo untuk masuk ke dalam pabrik. “Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya,” ujarnya. [ind]
Comment