4 Warga Asal Polandia Ditetapkan Sebagai Tersangka : Kedapatan Bawa Tumbuhan dan Satwa Liar dari Bukit Kelam

KalbarOnline, Kubu Raya – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia sebagai tersangka.

Keempat warga berkebangsaan Polandia ini kedapatan membawa tumbuhan dan satwa liar berjumlah 283 jenis yang berasal dan Kawasan Hutan Taman Wisata Alarn Bukit Kelam, Sintang tanpa izin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pada 18 Maret 2019, Tim Gabungan Timpora melakukan operasi bersama pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Kelam Permai. Dari kegiatan yang ada ditemukan WNA asal Polandia membawa tumbuhan dan satwa liar tanpa izin,” ujar Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, David Muhammad di Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat (22/3/2019) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, 4 WNA asal Polandia yang masing-masing berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat,” tukasnya.

Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat yang dibantu oleh laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283 jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL)  tersebut terdiri dari kelabang 45 ekor, laba-laba 96 ekor, kumbang tanah 40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor.

Baca Juga :  Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

Kemudian, ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor, kalajengking cambuk tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19 ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun dan tumbuhan daun kupu kupu 1 rumpun.

“Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa langsung dari Polandia,” terangnya.

Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat juga menyatakan bahwa 283 jenis TSL tersebut tidak masuk kategori dilindungi/tidak dilindungi karena tidak masuk dalam Iampiran pada pada PP No. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria yang merupakan wilayah Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Mereka juga mengaku bahwa mengambil ke 283 jenis TSL tersebut untuk difoto dan kemudian dilepaskan. Tetapi dari banyaknya jenis yang mereka ambil dan sebagian tabung/wadah plastik yang dibawa langsung dari Polandia maka akan diusut Iebih Ianjut terkait kepentingan keempat tersangka tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kabar Warga Diterkam Beruang di Kuala Mandor B Tidak Benar

Penyidik Balai Gakkum menetapkan keempat WNA tersangka berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo. Pasal 78 Ayat (12), dengan ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.

“Tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk dilakukan proses hukum terkait dugaan penyalah gunaan visa tersebut. Sehingga selain dikenakan Undang-undang kehutanan juga akan dikenakan Undang-undang Imigrasi. Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat,” kata dia. Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat. (Fai)

Comment