Gugatan 7 Pengacara Firma Hukum Sanen Dimentahkan Andel & Associates di PN Mempawah

KalbarOnline, Kubu Raya – Gugatan yang dilayangkan oleh Funiati Gozali melalui 7 pengacaranya dari kantor Firma Hukum Sanen terhadap kasus sengketa tanah/lahan dengan nomor perkara: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, dimentahkan oleh tim kuasa hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates, di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Tim kuasa hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates itu diantaranya; Andel, Ferdinandus Herri dan Domikus Arif. Ketiganya merupakan kuasa hukum dari 4 tergugat, yang Veronika, Petronila, Angela Fransiska dan Agnes Memei. 

IKLANSUMPAHPEMUDA

Keempat tergugat ini merupakan istri dan anak dari almarhum Aloysius Alexander yang sebelumnya dituding telah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)–dengan cara melakukan penguasaan terhadap 2 bidang tanah milik Funiati Gozali secara ilegal.

Bantahan atas gugatan Glorio Sanen dkk itu disampaikan kuasa hukum tergugat di hadapan majelis hakim PN Mempawah pada sidang eksepsi, tanggal 31 Mei 2022.

Melalui dokumen eksepsi yang diterima redaksi, Sabtu (10/09/2022) malam, Andel dkk menyatakan, bahwa secara hukum gugatan pihak penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) serta tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).

Dengan alasan, pertama, terkait gugatan penggugat kurang pihak, karena tidak menarik Maria Novi sebagai pihak dalam perkara ini, karena yang bersangkutan juga merupakan ahli waris dari almarhum aloysius alexander berdasarkan surat pernyataan ahli waris nomor : 451.5/019/Kesra, tanggal 10 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kuala Dua serta diketahui oleh Camat Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga :  Nekat, Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orang Tua

Kemudian, penggugat juga tidak menarik Harianto Gozali sebagai turut tergugat dalam perkara ini, karena yang bersangkutan merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan penggugat yakni selaku pemberi hibah atas tanah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 542 berdasarkan Akta Hibah Nomor 292/2008, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 543 berdasarkan Akta Hibah Nomor 293/2008, dibuat pada hari yang sama, tertanggal 7 April 2008, dibuat Notaris Hendry Bong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pontianak.

“Serta para pihak yang dimaksud dalam gugatan penggugat pada petitum poin 3 yang intinya menyebutkan ‘ataupun siapa saja yang menguasai tanah tersebut diatas untuk menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong’, juga harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” jelas isi dokumen eksepsi.

“Sehingga sangat patut dan beralasan hukum gugatan penggugat mengandung cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard),” sambung dokumen tersebut.

Kemudian, terkait gugatan penggugat yang kabur atau Obscuur Libel, hal itu karena sesuai dengan gugatan pada posita 3, posita 4 secara tegas penggugat menyebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 542 diperoleh Penggugat dari Harianto Gozali berdasarkan Akta Hibah Nomor 292/2008, tanggal 7 April 2008 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 543 diperoleh Penggugat dari Harianto Gozali berdasarkan Akta Hibah nomor 293/2008 tanggal 7 April 2008, yang dibuat Hendry Bong selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pontianak.

“Dan apabila posita 3, posita 4 dihubungkan dengan pengakuan penggugat pada posita 7 yang mengatakan almarhum Aloysius Alexander sekitar tahun 2000 menguasai tanah objek sengketa dengan membuat kolam ikan serta menikmati hasilnya, selanjutnya pada posita 8 Penggugat meminta Aloysius Alexander mengembalikan dua bidang tanah namun ditolak Aloysius Alexander, maka diperoleh fakta yang membuktikan secara hukum gugatan penggugat adalah tidak jelas, kabur (Obscuur Libel),” beber dokumen tersebut.

Baca Juga :  Bertambah 8 Desa Hasil Pemekaran, Kubu Raya Bakal Miliki 127 Desa

Karena, lanjut eksepsi tim kuasa hukum, secara nyata faktanya pada tahun 2000 Sertifikat Hak Milik Nomor 542 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 543 masih atas nama orang lain yaitu Harianto Gozali, dan kedua Sertifikat Hak Milik tersebut baru beralih menjadi atas nama Penggugat pada tanggal 7 April 2008. Selain itu pula, semakin tidak jelasnya gugatan penggugat hal ini dapat diketahui dari petitum pada poin 3 yang intinya menyebutkan.

“Ataupun siapa saja yang menguasai tanah tersebut diatas untuk menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong”, sehingga sangat beralasan hukum gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard),” terang eksepsi itu lagi.

“Bahwa berdasarkan alasan tersebut, karena gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) serta tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), maka sangat beralasan hukum agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengabulkan eksepsi para tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard),” jelas Andel dkk. (Jau)

Comment