Berhenti dari KPK, Febri Diansyah Berencana Bentuk Firma Hukum

KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku ingin membangun kantor firma hukum yang khusus menangani kasus korupsi. Hal ini dilontarkan usai Febri memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9)

Namun, wacana itu masih dalam pembahasan lebih jauh bersama para rekan dan koleganya. Mantan Juru bicara KPK itu pun memastikan, dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan manapun pasca berhenti dari KPK.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut 141 Bapaslon Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

“Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN perusahaan dan lain-lain,” ujar Febri.

Febri memastikan, masih tetap akan berjuang dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, meski tidak lagi bekerja di KPK. “Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi,” tegas Febri.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekertaris Jenderal KPK. Febri dengan berat hati mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

“Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” singkat Febri dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi soal pengunduran diri Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

Baca Juga :  KSAD Jenderal Andika Perkasa Hadiahi 55 Prajurit dan PNS Umrah Gratis

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali Fikri dikonfirmasi.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment