Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai KPK.
Eks juru bicara KPK itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Febri pun disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.
“Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai lembaga antikorupsi lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK
Salah satunya Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.
“Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri
“Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri yang telah diterima Biro SDM KPK. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” katanya.
Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri mengawali karirnya sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Pada 6 Desember 2016, Febri dilantik Ketua KPK saat itu sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK. [rif]
KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai KPK.
Eks juru bicara KPK itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Febri pun disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.
“Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai lembaga antikorupsi lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK
Salah satunya Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.
“Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri
“Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri yang telah diterima Biro SDM KPK. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” katanya.
Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri mengawali karirnya sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Pada 6 Desember 2016, Febri dilantik Ketua KPK saat itu sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini