KalbarOnline, Kubu Raya – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates mengungkap sejumlah fakta mengejutkan pada sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap perkara nomor: 18.Pdt.G/2022/PN.Mpw, di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (09/09/2022) sore.
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates tersebut diantaranya; Andel, Ferdinandus Herri dan Domikus Arif. Ketiganya merupakan kuasa hukum dari 4 tergugat, yang Veronika, Petronila, Angela Fransiska dan Agnes Memei.
Kepada wartawan yang menjumpainya, Sabtu (11/09/2022) kemarin di Pontianak, Andel menyatakan bahwa salah satu fakta yang dihadirkan dalam sidang lapangan kemarin, yakni terkait soal usia kepemilikan lahan.
Dimana terungkap, bahwa kliennya yang notabene merupakan satu keluarga itu telah menguasai 2 bidang tanah–dengan masing-masing SHM nomor 542 dan nomor 543–sejak tahun 1985, dengan dibuktikan adanya SKT.
Artinya, kliennya sudah memiliki tanah itu jauh sebelum tanah itu dihibahkan Harianto Gozali kepada Funiati Gozali (selaku penggugat) pada tahun 2008. Dan bahkan lebih lama dari waktu tanah itu dibeli oleh Harianto Gozali sendiri. Yang mana, kedua tanah itu baru dibeli Harianto Gozali pada tanggal 7 September tahun 1995.
“Di dalam kotak gambar itu sesuai dengan gambar, situasi itu tertulis ada laut termasuk batas-batas. Lalu, karena klien kami ini menguasai tanah itu dari 1985 dan memiliki SKT tanah. Di tanah tersebut sudah ada pohon kelapa, pohon nangka, bambu kuning, rumah–bahkan tingkat 2. Lalu di depannya itu ada keramba ikan yang dikelola oleh almarhum. Setelah almarhum meninggal, keramba itu dikelola oleh menantunya,” beber Andel.
Tak hanya itu, di atas lahan yang disengketakan itu juga sudah terdapat kebun getah. Berdasarkan perhitungan pihaknya, ada sekitar 1200 batang pohon getah yang sudah tertanam dan telah dipanen beberapa kali oleh kliennya.
“Disitu kurang lebih ada 1200 batang yang kami hitung. Dan itu sudah produktif. Sudah dikerjakan mereka dan sudah diambil hasilnya kurang lebih 6 tahun oleh almarhum dan keluarga,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula pohon sawit yang tertanam di atas tanah itu, sejumlah kurang lebih ada 120 batang. Ia juga menerangkan, bahwa sesuai sertifikat yang ada, tanah tersebut merupakan tanah pertanian.
“Kemudian ada parit yang dibuat pada tahun 2003 sekitar 6 meter. Setelah selesai parit itu dibuat, mereka juga buat kolam ikan sebanyak 9 kolam. Setelah selesai parit dikerjakan, lalu melewati rumah-rumah penduduk di sana, sehingga pada akhir tahun 2003 itu di sana disebut Gang Pak Alex sampai saat ini,” terang Andel.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah kliennya yang dipertahankan itu sebesar 230 meter x 80 meter, ditambah tanah yang dibeli oleh warga setempat yakni sebesar 76 meter x 35 meter.
“Administrasi tanah klien kami ini, biasalah, masyarakat desa inikan penduduk susah, kelengkapannya hanya SKT atau SPT yang dibuat oleh Kepala Desa,” katanya.
Ia menyebut, selain tanah kliennya, Funiati Gozali sebelumnya juga turut menggugat tanah warga sekitar, namun gugatan itu akhirnya dicabut lantaran ditolak oleh masyarakat.
“Ibu Funiati inikan kali kedua menggugat. Gugatan awal itu 6 sertifikat, berdasarkan keterangan warga setempat, tanah yang digugat itu kena sampai 32 RT. Tapi dicabut karena masyarakat menolak,” katanya.
“Yang saya tangani kali ini merupakan gugatan kedua dari Ibu Funiati. Masyarakat inikan merasa bahwa itu tanah mereka. Bayangkan, kebun getah saja sudah besar-besar, pohon pinang saja ada yang sampai 8-9 meter tingginya, sudah berapa tahun itu. Tiba-tiba ada orang mengaku tanahnya. Wajar masyarakat marah,” tutur Andel menambahkan.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar pula, bahwa Funiati Gozali pun tidak pernah sama sekali dilihat menguasai tanah disitu dan masyarakat meminta agar pihak penggugat dapat menunjukkan bukti fisik.
“Atau minimal pohon yang ditanam oleh Bu funiati disitu. tidak ada buktinya. Kalau saya lihat di gugatan penggugat itu adalah sertifikat cari tanah, atau dalam arti dia tidak tahu objeknya. Sedangkan tanah mencari sertifikat, artinya ada permohonan dari bawah, ada surat ini itu, kemudian diajukan ke BPN, terbitlah sertifikat,” katanya.
Pengacara Penggugat Kebingungan?
Saat sidang lapangan berlangsung, Andel sempat menyayangkan pihak penggugat yang tidak dapat menghadirkan pihak prinsipal, yaitu Funiati Gozali.
“Mestinya penggugat itu membawa prinsipal, sementara prinsipalnya tidak ada (Funiati). Pihak kami ada,” katanya.
Lantaran ketiadaan prinsipal, maka oleh majelis hakim PN Mempawah diperkenankan untuk diwakilkan oleh pengacaranya–dari Kantor Firma Hukum Sanen. Namun anehnya, lanjut Andel, saat dimintai untuk menunjukkan batas-batas tanah, sebagai objek sengketa, sang pengacara seolah tampak kebingungan, banyak tidak tahunya.
“Waktu menunjukan tanah, pengacaranya pun kebanyakan tidak tahu. Sementara pihak kami sudah menunjukkan dengan jelas batas tanah Pak Alex di mana, apa-apa saja yang ada di atas lokasi tanah itu kami tunjukkan semua sesuai bukti kami,” jelasnya.
“Di antaranya ada rumah Pak Alex, Pekkong Pak Alex untuk mertuanya, ada pohon kelapa, pohon jambu, pohon sawit, pohon getah, kolam, semua kami tunjukkan,” katanya.
Sebelum menutup sidang lapangan, majelis hakim pun mengharuskan untuk mengundang orang BPN.
“Setelah BPN hadir, kami sampaikan ke majelis, bahwa BPN bukan pihak terkait dalam perkara ini, tidak mungkin BPN harus menunjukkan batas-batas. Karena yang berkepentingan untuk menunjukkan batas menurut kami tentu pemilik tanah. Kan tak mungkin orang lain? Termasuk saksi kami tolak semua,” tegas Andel.
“Akhirnya (sidang lapangan) ditutup, majelis meminta supaya BPN membawa warkah dan sebagainya. Itu sidangnya nanti akan dilaksanakan pada Kamis, 15 September,” tutupnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapat konfirmasi dari pihak Kantor Firma Hukum Sanen, kendati upaya yang ada telah dilakukan. (Jau)
Comment