Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 22 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.
FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari - Juli 2019, Desember 2019 dan Januari - Mei 2020.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).
Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.
Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari - Desember 2019 dan Januari - Mei 2020.
“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.
FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari - Juli 2019, Desember 2019 dan Januari - Mei 2020.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).
Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.
Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari - Desember 2019 dan Januari - Mei 2020.
“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini