DJP dan Pemkot Pontianak Jalin Kerjasama Optimalisasikan Pajak

DJP dan Pemkot Pontianak Jalin Kerjasama Optimalisasikan Pajak

Kerjasama Pertukaran Data Pajak

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi. Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2020).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.

“Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jenazah Pelaku Bom Surabaya Dita dan 2 Anaknya Dimakamkan

Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut.

Setelah penandatanganan kerjasama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar.

“Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan,” ungkap Edi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini. Dikatakannya, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak.

Baca Juga :  'Budak Siantan’ untuk yang Tak Punya Smartphone

“Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda,” jelasnya.

Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya.

“Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan. Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment